Dukcapil hentikan penerbitan KTP-e WNA sampai pemilu selesai
27 Februari 2019 15:39 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018). Dalam keterangannya Kemendagri telah menemukan identitas penjual yang berlokasi di Lampung serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya akan menghentikan sementara penerbitan KTP elektronik untuk warga negara asing hingga pemilu 2019 selesai, guna mengakhiri polemik.
"Kami akan hentikan sementara (penerbitan KTP elektronik) agar kondusif. Mungkin mulai lagi setelah pencoblosan," kata Zudan di Jakarta, Rabu.
Zudan mengatakan sejak UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur kewajiban WNA tertentu memiliki KTP elektronik, disahkan, pihaknya telah menerbitkan sedikitnya 1.600 KTP elektronik bagi WNA.
Penerbitan KTP elektronik untuk WNA, mayoritas di daerah yang banyak dikunjungi turis, seperti Bali. Selain itu juga di daerah dengan penduduk terbesar Pulau Jawa.
Dia mengatakan sesuai Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP elektronik.
Namun dia menekankan KTP milik WNA tidak dapat digunakan untuk memilih di TPS dalam pemilu.
Undang-undang secara tegas juga menyatakan syarat untuk memilih dan dipilih dalam pemilu adalah warga negara Indonesia.
"Seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” katanya.
Sebelumnya ditemukan KTP elektronik milik WNA di Cianjur, Jawa Barat. KTP elektronik milik WNA berinisial GC itu memiliki NIK yang sama dengan KTP elektronik seorang WNI berinisal B.
NIK tersebut tercatat sebagai DPT di salah satu TPS. Masalah itu kini tengah ditangani pihak terkait.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri tegaskan tiada WNA pemilik KTP elektronik masuk DPT
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Sejak 2014 WNA kriteria tertentu wajib miliki KTP elektronik
"Kami akan hentikan sementara (penerbitan KTP elektronik) agar kondusif. Mungkin mulai lagi setelah pencoblosan," kata Zudan di Jakarta, Rabu.
Zudan mengatakan sejak UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur kewajiban WNA tertentu memiliki KTP elektronik, disahkan, pihaknya telah menerbitkan sedikitnya 1.600 KTP elektronik bagi WNA.
Penerbitan KTP elektronik untuk WNA, mayoritas di daerah yang banyak dikunjungi turis, seperti Bali. Selain itu juga di daerah dengan penduduk terbesar Pulau Jawa.
Dia mengatakan sesuai Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP elektronik.
Namun dia menekankan KTP milik WNA tidak dapat digunakan untuk memilih di TPS dalam pemilu.
Undang-undang secara tegas juga menyatakan syarat untuk memilih dan dipilih dalam pemilu adalah warga negara Indonesia.
"Seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” katanya.
Sebelumnya ditemukan KTP elektronik milik WNA di Cianjur, Jawa Barat. KTP elektronik milik WNA berinisial GC itu memiliki NIK yang sama dengan KTP elektronik seorang WNI berinisal B.
NIK tersebut tercatat sebagai DPT di salah satu TPS. Masalah itu kini tengah ditangani pihak terkait.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri tegaskan tiada WNA pemilik KTP elektronik masuk DPT
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Sejak 2014 WNA kriteria tertentu wajib miliki KTP elektronik
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: