Jakarta (ANTARA News) - Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika jenis baru Metoksetamina atau MXE yang berhasil diungkap sekitar dua pekan lalu.
"Ini masih dalam pendalaman penyidik, nanti jaringan seperti apa. Untuk sementara masih mendapatkan jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Argo mengatakan saat ini pihaknya memberlakukan MXE yang memiliki bentuk seperti berlian atau "diamond" berwarna coklat sebagai bahan edukasi kepada masyarakat.
"Kami sudah mengomunikasikan dengan lab forensik, ini adalah jenis baru yang ditemukan saat ini, tentunya ini menjadi bahan kepolisian untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terkecoh bahwa ini adalah jenis narkotika," ujar Argo.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak pada Selasa (12/2) dua pekan lalu dengan menangkap dua tersangka berinisial SS dan ST.
Kedua tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di area parkir Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
SS ditangkap di lobi rumah sakit, sementara ST ditangkap di area parkir rumah sakit.
Saat menangkap SS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua amplop berisi narkotika jenis sabu seberat 250 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 gram narkotika jenis sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir happy five, satu buah timbangan digital, dan empat buah cangklong kaca saat menangkap ST.
Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka itu. Di tempat tinggal SS di sebuah apartemen di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, polisi mengamankan narkotika jenis baru yakni Metoksetamina (MXE) yang berbentuk seperti berlian atau "diamond" berwarna cokelat sebanyak 9.000 butir, bersama dengan 874 gram sabu, 70 butir happy five, satu buah timbangan digital, satu buah sealer, dua buah bong dan empat buah cangklong kaca.
Sementara dari tempat tinggal ST di di sebuah apartemen di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, polisi mengamankan 50 gram narkotika jenis sabu, 73 butir ekstasi, 60 butir happy five, tiga buah cangklong kaca, satu buah bong dan satu buah timbangan digital.
Kasubdit Obat Berbahaya Puslabfor Polri AKBP Jaswanto mengatakan, narkoba jenis baru metoksetamina (MXE) mengandung tiga senyawa yakni metoksetamin, kafein dan ketamin.
Menurut dia, senyawa itu bisa menciptakan efek euforia atau perasaan bahagia pada penggunaan jangka pendek yang memiliki efek meningkatkan empati, perasaan damai dan rasa tenang.
Sementara itu, efek jangka panjangnya yakni pengguna akan merasakan sulit berbicara, cemas, gemetar, mual, muntah dan mempunyai keinginan untuk melakukan bunuh diri.
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka pemasok narkoba bagi SS dan ST. Masing-masing berinisial N dan R.
Argo Yuwono menyebut, tersangka N diketahui sedang berada di Malaysia dan tersangka R berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Untuk DPO masih dilakukan pengejaran, termasuk yang di Malaysia. Kami pasti lakukan juga kerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk ungkap pelaku ini," ucap Argo.
SS dan ST dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***2***
Metropolitan
Polisi masih dalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika MXE
26 Februari 2019 22:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono memberikan pernyataan pada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa. (Antara/Ricky Prayoga)
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: