BPN Prabowo-Sandi beri bantuan hukum emak-emak di Karawang
26 Februari 2019 19:10 WIB
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburrokhman (paling kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Selasaan, Topic of The Week, "Rezim Jokowi, Menebar Hoaks dan Kebohongan?" di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (26/2/2019). (Antaranews/Syaiful Hakim)
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan memberikan bantuan hukum kepada tiga emak-emak yang diamankan Polda Jawa Barat karena diduga melakukan kampanye hitam kepada salah satu paslon presiden dan wakil presiden melalui video viral di Karawang.
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburrokhman, di Jakarta, Selasa, mengatakan, ketiga emak-emak itu akan mendapatkan bantuan hukum meskipun bukan bagian dari struktur tim pemenangan.
"Kalau mereka bukan dalam struktur BPN, bukan strultur BPD, bukan relawan, tetapi emak-emak ini pendukung Prabowo dan Sandi, kami tetap memberikan bantuan hukum, mengkoordinasikan pemberian bantuan hukum dari BPN itu yang kita lakukan," kata Habiburrokhman usai menjadi pembicara dalam diskusi publik Selasaan, Topic of The Week, "Rezim Jokowi, Menebar Hoaks dan Kebohongan?" di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa.
Ia mengaku tidak mengetahui apakah tiga emak-emak itu adalah bagian dari relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) atau bukan karena relawan PEPES selalu diberi arahan terkait dengan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam setiap kampanye.
"Yang jelas SOP-nya PEPES adalah kita selalu membuat pemberitahuan ke Bawaslu sebelum lakukan aktivitas. Kita juga ada SOP tidak boleh menyampaikan suatu yang menjelekkan orang lain dan sebagainya. Intinya kalau PEPES, SOP-nya kita menyampaikan visi-misi program dan kapasitas kepemimpinan pasangan calon," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, dirinya ingin mengetahui lebih detail tentang alasan kepolisian menangkap tiga emak-emak itu dengan cepat.
Namun, berbeda apabila yang melakukan hal itu adalah pendukung dari paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Seolah-olah terjadi kegentingan luar biasa. tetapi terhadap laporan kami, laporan ada banyak pihak yang melaporkan Viktor Laiskodat sampai saat ini kita mendapat responnya seperti apa," tuturnya.
Habiburokhman juga tidak tahu apa pasal yang dikenakan oleh Polda Jabar terhadap tiga emak-emak di Karawang tersebut.
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang wanita yang diduga berkampanye hitam di Karawang, Jawa Barat pada Minggu (24/2) jelang tengah malam.
Ketiga ibu rumah tangga itu yakni ES warga Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe Desa Sukaraja Kabupaten Karawang.
Diketahui, video sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap salah satu pasangan capres-cawapres melalui media sosial.
Dalam rekaman terlihat, para pelaku itu berbicara dengan Bahasa Sunda menyampaikan pesan "Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan melalui video yang viral itu.
Dalam Bahasa Indonesia memiliki arti "Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dengan perempuan boleh menikah, pria dengan pria boleh menikah."
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburrokhman, di Jakarta, Selasa, mengatakan, ketiga emak-emak itu akan mendapatkan bantuan hukum meskipun bukan bagian dari struktur tim pemenangan.
"Kalau mereka bukan dalam struktur BPN, bukan strultur BPD, bukan relawan, tetapi emak-emak ini pendukung Prabowo dan Sandi, kami tetap memberikan bantuan hukum, mengkoordinasikan pemberian bantuan hukum dari BPN itu yang kita lakukan," kata Habiburrokhman usai menjadi pembicara dalam diskusi publik Selasaan, Topic of The Week, "Rezim Jokowi, Menebar Hoaks dan Kebohongan?" di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa.
Ia mengaku tidak mengetahui apakah tiga emak-emak itu adalah bagian dari relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) atau bukan karena relawan PEPES selalu diberi arahan terkait dengan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam setiap kampanye.
"Yang jelas SOP-nya PEPES adalah kita selalu membuat pemberitahuan ke Bawaslu sebelum lakukan aktivitas. Kita juga ada SOP tidak boleh menyampaikan suatu yang menjelekkan orang lain dan sebagainya. Intinya kalau PEPES, SOP-nya kita menyampaikan visi-misi program dan kapasitas kepemimpinan pasangan calon," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, dirinya ingin mengetahui lebih detail tentang alasan kepolisian menangkap tiga emak-emak itu dengan cepat.
Namun, berbeda apabila yang melakukan hal itu adalah pendukung dari paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Seolah-olah terjadi kegentingan luar biasa. tetapi terhadap laporan kami, laporan ada banyak pihak yang melaporkan Viktor Laiskodat sampai saat ini kita mendapat responnya seperti apa," tuturnya.
Habiburokhman juga tidak tahu apa pasal yang dikenakan oleh Polda Jabar terhadap tiga emak-emak di Karawang tersebut.
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang wanita yang diduga berkampanye hitam di Karawang, Jawa Barat pada Minggu (24/2) jelang tengah malam.
Ketiga ibu rumah tangga itu yakni ES warga Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe Desa Sukaraja Kabupaten Karawang.
Diketahui, video sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap salah satu pasangan capres-cawapres melalui media sosial.
Dalam rekaman terlihat, para pelaku itu berbicara dengan Bahasa Sunda menyampaikan pesan "Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan melalui video yang viral itu.
Dalam Bahasa Indonesia memiliki arti "Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dengan perempuan boleh menikah, pria dengan pria boleh menikah."
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: