Jakarta (ANTARA News) - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai masih menyisakan noda merah di kontribusinya dalam penegakan hukum, yakni belum tuntasnya kasus teror penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kriminalisasi jaksa berprestasi Chuck Suryosumpeno.

"Saya pun selalu ajak teman-teman tidak lelah meminta adanya penegakan hukum yang benar terhadap setiap serangan-serangan. Dan kita harus membawa ini ke ruang yang terang agar orang yang berjuang melawan korupsi semakin banyak dan bersemangat," ujar Novel Baswedan dalam keterangan yang diterima, Selasa.

Novel, saat diskusi 'Teror dan Kriminalisasi terhadap penegak hukum pada Sabtu (23/2), menyatakan apa yang terjadi pada dirinya dan Chuck Suryosumpeno jelas berkaitan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia, apalagi korupsi di Indonesia sudah sangat parah dan tentunya berkaitan dengan pembiayaan politik.

Direktur Ekesekutif Yayasan Lokataru Haris Azhar menyatakan pesimis dengan penyelesaian kasus Novel Baswedan.

"Sebenarnya kasus ini gampang sekali dan dapat diketahui dengan jelas pelaku termasuk otak pelakunya. Tapi kalau selama Presidennya Jokowi, ya susah diungkap," ujar Haris.

Terkait kasus kriminalisasi terhadap Chuck, diakui Haris belum banyak diketahui publik.

“Chuck ini tidak bersalah. Kalau dia bersalah saya tidak mau membelanya. Chuck ini mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset atau PPA Kejaksaan Agung yang semasa memimpin PPA sudah berhasil mengembalikan PNBP hingga lebih dari Rp 2,5 triliun. Berbeda dengan Jaksa Agung Prasetyo yang hanya mampu mengembalikan PNBP sebesar Rp60 miliaran saja," katanya.

Haris pun membeberkan bahwa Chuck pernah bertemu Prasetyo beberapa kali di akhir tahun 2014. Pada saat itu Prasetyo sempat meminta data sejumlah pemulihan aset.

Sebagai anak buah, Chuck memberikan lalu menegaskan akan memulihkan sejumlah aset penting bernilai Rp10 triliun, antara lain, kasus Hendra Rahardja, kasus DL Sitorus, kasus Supersemar dan lainnya.

"Karena Chuck tidak bisa diajak kompromi maka dimutasi ke Maluku sebagai kepala kejaksaan tinggi. Setelah itu dihancurkan nama baik dan kredibilitasnya, karena dia tahu semua borok permainan aset oknum pejabat di kejaksaan," kata Haris.

Chuck sebelumnya memenangkan gugatannya melalui Putusan PK nomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018.

MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.

Selain itu, Prasetyo diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.

Baca juga: Busyro juga minta Presiden turun tangan terkait penyiraman Novel

Baca juga: Komisi Kejaksaan persilakan jaksa senior Chuck ajukan aduan