Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berpendapat bahwa UU 14/2005 tengan Guru dan Dosen tidak bersifat diskriminatif terkait definisi guru dalam pendidikan formal dan nonformal.

"Sistem pendidikan nasional telah mengatur dan membagi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal ," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina M. Girsang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Chatarina mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku perwakilan Pemerintah dalam sidang lanjutan uji UU 14/2005.

Keterangan Chatarina tersebut membantah dalil pemohon yang berpendapat bahwa pendidik PAUD nonformal tidak dianggap sebagai guru.

Lebih lanjut Chatarina menjelaskan karena masing-masing jalur pendidikan sudah diatur dan terdapat pembagian jalur, maka setiap jalur dapat saling melengkapi dan memperkaya.

"Ini mempunyai arti bahwa setiap warga negara Indonesia dapat mengikuti pendidikan sesuai dengan pilihannya, apakah pendidikan formal, nonformal, atau informal," jelas Chatarina.

Pembagian jalur dalam sistem pendidikan nasional menciptakan kualifikasi khusus bagi pendidiknya, tidak terkecuali dengan PAUD formal dan PAUD nonformal, tambah Chatarina.

Kendati demikian hal tersebut tidak menciptakan diskriminatif dan tidak menimbulkan adanya halangan atas hak, atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak.

"Syarat kualifikasi dan kompetensi pendidik pada jalur formal secara yuridis dibedakan dengan kualifikasi dan kompentensi jalur pendidikan nonformal," kata Chatarina.

Perbedaan syarat kualifikasi dan kompetensi pendidik, dikatakan Chatarina, memang memiliki konsekuensi perbedaan atas hak dan kewajiban bagi pendidik pada jalur formal maupun nonformal.

Bila dalam penerapannya kualifikasi dan kompetensi pendidik ini semua disamakan, maka hal ini dinilai Pemerintah menjadi penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Pemerintah menegaskan anggapan pemohon yang menyatakan UU Guru dan Dosen telah menghilangkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pendidik PAUD nonformal adalah tidak tepat.

"Sebagai pendidik pada PAUD nonformal, tidak serta-merta mengakibatkan pemohon kehilangan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi serta jaminan kesejahteraan, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak konstitusional," ujar Chatarina.

Baca juga: Sandiaga akan meningkatkan kesejahteraan guru PAUD

Baca juga: Seribuan guru PAUD Lampung berdemo tuntut kesetaraan

Baca juga: Presiden minta daerah alokasikan anggaran untuk gaji guru PAUD