Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, dalam penyidikan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, sebagai saksi untuk tersangka HOS" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai, Riau, M Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk Siregar, yaitu Direktur PT Liwaus Sabena, Hendri Sukardi, pemilik PT Everest International, Romi Robindi Lie, tenaga operasional lapangan PT Mawatindo Road Construction, Johan, dan dua orang dari unsur swasta masing-masing, Thjin Franky Tanujaya dan Doso Prihandoko.

KPK telah menetapkan dua tersangka itu pada 11 Agustus 2017.

Nasir yang saat itu menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Siregar diduga korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.