Jakarta (ANTARA News) - Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota DPR dinilai paling rendah karena hanya 40 orang dari 524 anggota DPR (7,63 persen) yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.
"KPK mengajak kembali agar pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data Direktorat Pelaporan LHKPN KPK, tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN-nya secara total baru 17,8 persen atau 58.598 orang dari jumlah wajib lapor 329.142 orang.
Rinciannya, tingkat kepatuhan pelaporan dari bidang eksekutif adalah 18,54 persen yaitu sudah lapor 48.460 orang dari wajib lapor 260.460 orang; bidang yudikatif kepatuhannya 13,12 persen yaitu sudah lapor 3.129 orang dari wajib lapor 23.855 orang.
Selanjutnya MPR 50 persen karena hanya 1 orang yang sudah melaporkan LHKPN dari total 2 orang wajib lapor; anggota DPD sudah melapor 60,29 persen dengan rincian sudah lapor 82 orang dari wajib lapor 136 orang.
Anggota DPRD tingkat kepatuhannya juga hanya 10,21 persen dengan rincial sudah lapor 1.665 orang dengan wajib lapor 16.310 orang dan BUMN/BUMD tingkat kepatuhannya 19,34 persen yang sudah lapor 5.387 orang dari wajib lapor 27.855 orang.
"Masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 untuk melaporkan perubahan harta 2018. Kami apresiasi juga lebih dari 58 ribu penyelenggara negara yang sudah melaporkan perkembangan harga kekayaannya di hari-hari awal," tambah Febri.
Ia berharap 58.598 orang penyelenggara negara yang sudah menyerahkan LHKPN tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara yang lain.
"Tapi jika pertama kali melaporkan, tentu seluruh kekayaan yang dimiliki yang dilaporkan. KPK juga sedang mempertimbangkan mendatangi instansi-instansi yang membutuhkan untuk membantu proses pelaporan," ungkap Febri.
Salah satunya DPRD DKI Jakarta karena kepatuhan pada 2018 adalah 0 persen sehingga ada kemungkinan KPK akan mendatangi agar bisa membantu para anggota DPRD DKI Jakarta untuk lebih mudah melaporkan LHKPN
"Jika dibutuhkan, Direktorat LHKPN juga dapat menugaskan tim untuk membantu PN yang ada di DPR atau instansi lain," kata dia.
Ia menyebutkan, 10 provinsi yang penyelenggara negara dengan tingkat pelaporannya paling rendah adalah Sulawesi Utara (1,3 persen), NTT (3,4 persen), Maluku (4,02 persen), Kalimantan Timur (4,27 persen), Kalimantan Tengah (4,65 persen), Kalimantan Barat (5,5 persen), Kalimantan Selatan (6,49 persen), Sulawesi Barat (6,54 persen), Papua (6,98 persen), Yogyakarta (8,49 persen)
Sebagai upaya pencegahan, KPK telah mendatangi 75 instansi selama Januari dan Februari 2019 untuk memberikan bimbingan teknis LHKPN, koordinasi dan rekonsiliasi data pelaporan LHKPN hingga training on trainer (ToT) LHKPN.
Beberapa instansi yang didatangi di antaranya: Mahkamah Agung (15/1), Kementerian Perdagangan (22/1), sejumlah DPRD dan Kantor perwakilan Partai Politik di daerah, sejumlah BUMN/BUMD dan Kantor Kejaksaan di provinsi/kabupaten.
Beberapa DPRD yang telah ditangani, diantaranya adalah DPRD Provinsi, kabupaten/kota se-provinsi Jambi, DPRD provinsi, kabupaten/kota se-provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Jepara, Blora, Sukoharjo.
Beberapa kantor parpol yang telah ditangani, di antaranya parpol seprovinsi Maluku, parpol seprovinsi Sumatera Selatan, parpol seprovinsi Jawa Timur dan parpol se-Jawa Tengah.
"Kami imbau agar para gubernur mengingatkan penyelenggara yang ada di bawahnya untuk melaporkan LHKPN," kata dia.
KPK: Ketaatan pelaporan LHKPN DPR paling rendah
25 Februari 2019 18:20 WIB
Ilustrasi sidang DPR. (ANTARA News/Imam Budilaksono)
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: