Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan keberadaan ruang merokok di dalam bus antarkota antarprovinsi (AKAP) telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pasal 115 Undang-Undang Kesehatan menyebutkan angkutan umum adalah kawasan tanpa rokok dan dilarang keras ada ruang merokok," kata Tulus melalui siaran pers yang diterima di Sorong, Minggu.

Tulus mengatakan larangan ruang merokok di dalam angkutan umum, termasuk bus AKAP, juga dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Selain melanggar Undang-Undang, keberadaan ruang merokok di dalam bus AKAP juga melanggar asas perlindungan konsumen yang berhak mendapatkan keamanan, keselamatan dan kenyamanan.

"YLKI mendapatkan masukan, keluhan dan menjumpai secara langsung, bus AKAP yang menyediakan ruang merokok. Ironisnya, hal itu terdapat di dalam bus Damri dan PO Bus Trans Jawa," jelasnya.

Karena itu, YLKI meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, untuk melarang ruang merokok di dalam bus AKAP.

Perusahaan otobus bisa mencontoh PT Kereta Api Indonesia yang sukses dan konsisten menjalankan kereta api tanpa rokok dalam seluruh perjalanannya, baik jarak pendek maupun jarak jauh.

Tulus meminta perusahaan otobus melindungi hak konsumen atau penumpang yang tidak merokok agar terbebas dari kontaminasi racun asap rokok baik langsung atau tidak langsung.

"Lagi pula, armada bus akan cepat kumuh, kumal dan lebih cepat menjadi bus rongsok akibat dampak asap rokok. Salah-salah, armada bus terbakar oleh perilaku merokok penumpang yang teledor dan sembrono," katanya.

Baca juga: Baca juga: LSM: tanpa iklan rokok, PT KAI tidak merugi
Baca juga: Belum banyak daerah miliki Kawasan Tanpa Rokok