Jakarta (ANTARA News) - Pihak Kementerian Agama menjelaskan soal dosen bercadar Hayati Syafri yang diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti jarang masuk.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai," kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan pemberhentian Hayati sebagai ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi itu sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait.
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," katanya.
Atas dasar itu, Nurul membantah jika pemberhentian Hayati dari ASN karena persoalan cadar. Akan tetapi, pemberhentian itu terjadi karena pertimbangan alasan kedisiplinan.
Dia mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17. Dalam regulasi itu mengatur PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/ tidak hormat.
Hayati, lanjut dia, juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018 seperti sebagai penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi
kepada mahasiswa.
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN," katanya. ***3***
Kemenag jelaskan soal pemberhentian dosen bercadar
23 Februari 2019 23:08 WIB
(ilustrasi)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: