Semarang (ANTARA News) -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Puan Maharani mengatakan bahwa Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi jaminan untuk menentukan kualitas suatu produk, termasuk obat tradisional atau jamu. 


"Dengan adanya NIE dari BPOM membuktikan bahwa produk obat dan makanan, termasuk jamu ini, layak untuk dikonsumsi, jauh dari bahan-bahan yang bisa membahayakan kesehatan tubuh kita," ujar Puan di sela-sela penyerahan NIE kepada Sido Muncul di Semarang, Jumat (22/02).




Puan mengatakan, sebagai pemimpin industri jamu di Tanah Air, Sido Muncul bisa menjadi panutan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bidang yang sama agar terus memperbaiki produk dan mendapatkan NIE dari BPOM. 




"Saya berharap, Sido Muncul bisa menjadi panutan bagi industri, khususnya UMKM, untuk terus berinovasi dan layak beredar di masyarakat dengan kualitas yang terjamin," jelasnya. 




Sementara itu, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan, sebagai regulator, pihaknya berusaha mendorong industri jamu untuk menjadi lebih baik sehingga pelaku UMKM pun dapat menghasilkan produk yang aman, berkhasiat dan bermutu.




"Hingga saat ini, UMKM di bidang jamu semakin meningkat. BPOM berharap Sido Muncul dapat membantu produksi jamu skala UMKM untuk menghasilkan produk yang higienis, tidak mengandung bahan berbahaya, dan aman dikonsumsi serta sesuai dengan prosedur BPOM," kata Penny K. Lukito.