Bukittinggi (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat telah menertibkan lebih dari 30.000 alat peraga kampanye (APK) karena terpasang di zona yang tidak ditetapkan KPU.
"Di semua wilayah Sumbar, pelanggaran pemasangan APK pasti ada, dan terbanyak terjadi di Padang," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen usai memberikan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu 2019 di Bukittinggi, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah melalui Satpol PP sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu melakukan penertiban itu.
Menjelang 53 hari pemungutan suara atau pada tanggal 17 April 2019, dia berharap masyarakat lebih aktif dalam pengawasan tahapan pemilu.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu tahun ini sudah lebih baik daripada pemilu 5 tahun lalu meskipun keterlibatan saat ini lebih banyak karena masyarakat pelapor terlibat dalam salah satu partai politik peserta pemilu.
"Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan yang murni karena memang ada dan mengetahui pelanggaran, kami akui masih kurang," katanya.
Menurut dia, kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, antara lain karena kurangnya informasi cara menyampaikan laporan ketika mengetahui ada pelanggaran.
"Cukup berikan informasi, ada saksi dan bukti. Jika warga menolak disebut sebagai pelapor, informasi yang diberikan akan dimasukkan dalam temuan, kami akan tindak lanjuti," katanya.
Sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu 2019 yang dilaksanakan tersebut mengangkat tema "Peran Media, Mahasiswa, dan Pemantau Pemilu dalam Pengawasan Partisipatif Guna Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas dan Demokratis".
Kegiatan itu, lanjut dia, menekankan bahwa keaktifan masyarakat dalam pengawasan pemilu penting untuk menjamin tersalurkannya hak pemilih, menghindari politik uang, kampanye hitam, dan tindakan lain yang menyebabkan pemilu tidak beraturan.
Bawaslu Sumbar tertibkan 30.000 APK
23 Februari 2019 17:45 WIB
Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA)
Pewarta: Syahrul Rahmat/Ira Febrianti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: