Surabaya (ANTARA News) - Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) pada Rabu sekira pukul 07.00 WIB menggagalkan perompakan tug boat Louis VI yang memiliki Anak Buah Kapal (ABK) delapan orang, yang tengah menarik tongkang Ruby VII ber-ABK tiga orang, bermuatan 399 batang kayu log atau sekitar 2.248,38 meter kubik. Kapal tersebut dalam pelayaran Samarinda tujuan Surabaya dirompak oleh tujuh orang perompak/pembajak yang datang dengan menggunakan dua perahu sampan bermotor di sekitar Ujung Piring, Slempit Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), demikian keterangan pers Dinas Penerangan Koarmatim di Surabaya kepada ANTARA News, Rabu. Mengetahui kapalnya akan dirompak, ABK tug boat berhasil mengirimkan pesan ke KRI Nusa Utara-584 yang berjarak tiga mil dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga dengan waktu yang relatif singkat, yakni 45 menit KRI Nusa Utara-584 berhasil menggagalkan perompakan tersebut. Selanjutnya, tujuh orang tersangka perompak bernama Hariyono (31), Aswin (23), Arif (21), Achmad Marzuki (23), Syaiful (29), Jamil (19) dan Edi (30) kini ditahan di Markas Koarmatim berikut empat alat komunikasi telepon seluler (ponsel), alat pemanjat ke kapal, dua buah sampan bermotor, dan 399 batang kayu, serta kapal tug boat dan tongkang diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, senjata yang mereka gunakan di buang ke laut oleh tersangka. Masih diselidiki apakah selain senjata tajam yang digunakaan mereka juga dilengkapi apa juga ada senjata api. Para tersangka dan semua barang bukti tersebut dibawa ke Markas Koarmatim di Ujung Surabaya untuk dilaksanakan proses penyidikan. Sesuai Pasal 14 TZMKO (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie) Jo Pasal 110 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of Sea) 1982, TNI AL memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana perompakan/pembajakan di dan lewat laut. Pembajak diancam melanggar tentang kejahatan pelayaran pasal 438 s/d 443 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Koarmatim saat ini mengerahkan empat KRI, antara lain KRI Boiga-825, KRI Pulau Rimau-724, KRI Warakas-816 dan KRI Nusa Utara-584 untuk pengawasan dan mengamankan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) menjelang, selama dan sesudah Idul Fitri 1428 H. (Foto Koarmatim: Personel Koarmatim mengamankan tujuh tersangka perompakan yang berlangsung Rabu) (*)