Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindak kekerasan pada jurnalis serta meminta pihak kepolisian segera mengusut kekerasan yang terjadi dalam acara Malam Munajat 212 pada Kamis (21/2) malam di silang Monas, Jakarta, itu.
Ketika terdapat pihak yang menghalangi jurnalis menjalankan tugas, tutur Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dihubungi di Jakarta, Sabtu, terdapat konsekuensi hukum berupa pidana sesuai Pasal 18 UU Pers.
"Praktik kekerasan terhadap jurnalis harus segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian karena jika dibiarkan spiral kekerasan terhadap jurnalis akan semakin besar," tutur Ade Wahyudin.
LBH Pers menegaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Seorang jurnalis media daring mengalami kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum organisasi masyarakat saat meliput acara Malam Munajat 212 di Monas, pada Kamis (21/2) malam.
Saat itu jurnalis sedang mengabadikan momen adanya terduga copet dengan kamera ponsel, tetapi beberapa oknum memaksa jurnalis menghapus rekaman tersebut serta melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan.
Sebelumnya dalam acara serupa pada 2 November 2018, terdapat pula intimidasi terhadap jurnalis media daring yang diduga memfoto sampah yang berserakan usai aksi.
Baca juga: Dewan Pers minta polisi memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis
Baca juga: PFIJ kutuk aksi kekerasan terhadap jurnalis di Malam Munajat
Baca juga: AJI Jakarta kutuk kekerasan jurnalis saat Munajat 212
LBH Pers minta polisi segera usut kekerasan terhadap jurnalis
23 Februari 2019 14:50 WIB
Ilustrasi jurnalis (FOTO: ANTARA)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: