Kementan kirim vaksin 14.000 dosis kendalikan rabies NTB
22 Februari 2019 21:55 WIB
Warga di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB membawa anjing peliharaan mereka untuk vaksinasi anti rabies. (Dok: Kementerian Pertanian)
Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian telah mengirimkan bantuan vaksin sebanyak 14.000 dosis untuk mengendalikan penyakit rabies di sejumlah kabupaten Nusa Tenggara Barat.
"Untuk mencegah meluasnya kasus rabies di NTB, Ditjen PKH Kementan telah mengirimkan vaksin sebanyak 14.000 dosis, yakni 9.000 ke Dompu, 2.000 ke Bima dan 3.000 ke Sumbawa untuk mengebalkan hewan di kabupaten tersebut," kata Direkur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diketahui, pada awal tahun 2019 telah ditemukan adanya kasus rabies pada hewan dan kasus lyssa pada manusia di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Rabies adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dan dapat menyebabkan kerusakan otak, sistem syaraf dan berujung pada kematian. Penyakit ini dapat menular dari hewan ke manusia atau biasa disebut zoonosis. Hewan yang dapat menularkan rabies (HPR) antara lain anjing, kucing, dan kera.
Syamsul mengatakan, menurut data pemerintah daerah Kabupaten Dompu, sejak bulan Oktober 2018 sampai dengan saat ini telah tercatat sebanyak 619 orang telah digigit anjing dan enam orang di antaranya meninggal dunia.
Sementara itu, kasus positif rabies pada hewan tercatat sebanyak 26 kasus positif. Rabies diketahui juga telah menyebar ke Kabupaten Sumbawa sejak 31 Januari 2019.
Berdasarkan data terakhir, tercatat sebanyak 22 kasus gigitan HPR, dengan 4 kasus di antaranya dinyatakan positif pada hewan pengigitnya berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar.
Temuan kasus rabies pada hewan membuat Pemerintah Kabupaten Sumbawa segera bertindak cepat dan bersikap proaktif dengan melibatkan seluruh instansi terkait bersama dengan masyarakat.
Kabupaten Sumbawa dinyatakan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies dengan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 389 tahun 2018 tanggal 8 Februari 2019.
Syamsul menjelaskan prinsip mencegah dan mengendalikan penyakit rabies dari aspek hewannya yaitu dengan memastikan hewan kesayangan sudah divaksin dan disterilisasi atau dikebiri.
Selain itu, menurut Syamsul perlu dilakukan pengendalian populasi anjing. Dalam situasi mendesak, pengendalian populasi HPR (hewan yang dapat menularkan rabies) dapat dilakukan dengan cara yang baik dan memperhatikan aspek kesejahteran hewan.
"Pengendalian populasi HPR dilakukan atas perintah dari pemerintah setempat dengan memperhatikan ketersediaan sarana/prasarana yang memadai, keselamatan/kesehatan personil, melakukan identifikasi HPR, dan melakukan manajemen penanganan bangkai dengan baik," katanya.
Sebagai tindak lanjut penanganan rabies di Kabupaten Sumbawa, Syamsul menyarankan beberapa hal di antaranya: 1) antisipasi dini pengendalian penyakit rabies yaitu setelah dinyatakan wilayah KLB Rabies Kabupaten Sumbawa perlu diusulkan sebagai Daerah Wabah Rabies; 2) melakukan pengendalian populasi HPR di lokasi kasus gigitan.
Selanjutnya, 3) membentuk Tim Gerak Cepat Penanganan Rabies di tingkat kabupaten dan kecamatan; 4) membentuk Posko Rabies Center; 5) berkoordinasi rutin lintas sektor untuk mengetahui perkembangan penanganan rabies; dan 6) tidak melakukan lalu lintas keluar masuk wilayah Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Kementan kirim 9.000 dosis vaksin anti rabies ke NTB
"Untuk mencegah meluasnya kasus rabies di NTB, Ditjen PKH Kementan telah mengirimkan vaksin sebanyak 14.000 dosis, yakni 9.000 ke Dompu, 2.000 ke Bima dan 3.000 ke Sumbawa untuk mengebalkan hewan di kabupaten tersebut," kata Direkur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diketahui, pada awal tahun 2019 telah ditemukan adanya kasus rabies pada hewan dan kasus lyssa pada manusia di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Rabies adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dan dapat menyebabkan kerusakan otak, sistem syaraf dan berujung pada kematian. Penyakit ini dapat menular dari hewan ke manusia atau biasa disebut zoonosis. Hewan yang dapat menularkan rabies (HPR) antara lain anjing, kucing, dan kera.
Syamsul mengatakan, menurut data pemerintah daerah Kabupaten Dompu, sejak bulan Oktober 2018 sampai dengan saat ini telah tercatat sebanyak 619 orang telah digigit anjing dan enam orang di antaranya meninggal dunia.
Sementara itu, kasus positif rabies pada hewan tercatat sebanyak 26 kasus positif. Rabies diketahui juga telah menyebar ke Kabupaten Sumbawa sejak 31 Januari 2019.
Berdasarkan data terakhir, tercatat sebanyak 22 kasus gigitan HPR, dengan 4 kasus di antaranya dinyatakan positif pada hewan pengigitnya berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar.
Temuan kasus rabies pada hewan membuat Pemerintah Kabupaten Sumbawa segera bertindak cepat dan bersikap proaktif dengan melibatkan seluruh instansi terkait bersama dengan masyarakat.
Kabupaten Sumbawa dinyatakan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies dengan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 389 tahun 2018 tanggal 8 Februari 2019.
Syamsul menjelaskan prinsip mencegah dan mengendalikan penyakit rabies dari aspek hewannya yaitu dengan memastikan hewan kesayangan sudah divaksin dan disterilisasi atau dikebiri.
Selain itu, menurut Syamsul perlu dilakukan pengendalian populasi anjing. Dalam situasi mendesak, pengendalian populasi HPR (hewan yang dapat menularkan rabies) dapat dilakukan dengan cara yang baik dan memperhatikan aspek kesejahteran hewan.
"Pengendalian populasi HPR dilakukan atas perintah dari pemerintah setempat dengan memperhatikan ketersediaan sarana/prasarana yang memadai, keselamatan/kesehatan personil, melakukan identifikasi HPR, dan melakukan manajemen penanganan bangkai dengan baik," katanya.
Sebagai tindak lanjut penanganan rabies di Kabupaten Sumbawa, Syamsul menyarankan beberapa hal di antaranya: 1) antisipasi dini pengendalian penyakit rabies yaitu setelah dinyatakan wilayah KLB Rabies Kabupaten Sumbawa perlu diusulkan sebagai Daerah Wabah Rabies; 2) melakukan pengendalian populasi HPR di lokasi kasus gigitan.
Selanjutnya, 3) membentuk Tim Gerak Cepat Penanganan Rabies di tingkat kabupaten dan kecamatan; 4) membentuk Posko Rabies Center; 5) berkoordinasi rutin lintas sektor untuk mengetahui perkembangan penanganan rabies; dan 6) tidak melakukan lalu lintas keluar masuk wilayah Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Kementan kirim 9.000 dosis vaksin anti rabies ke NTB
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: