Kejati dan KPK buru aset Alay hingga ke luar Lampung
Arsip: Petugas Kejaksaan Tinggi Lampung menggiring buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay (tengah) saat dipindahkan dari Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung menuju Lapas Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Jumat (8/2/2019). Buronan kasus tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 tersebut berhasil diamankan petugas Kejati Bali di sebuah hotel di kawasan Tanjung Benoa, dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Rajabasa untuk menjalani hukuman. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
"Proses sekarang Kejati dan KPK secara bersamaan sedang melacak aset Alay yang ada di luar Lampung," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Andi Suharlis di Bandarlampung, Jumat.
Menurut Andi, aset Alay yang berada di luar Lampung telah dilacak oleh tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Hasil dari pelacakan, asetnya ada di Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah dan beberapa daerah lagi," kata dia menerangkan.
Andi menambahkan pihaknya hanya melakukan penyitaan aset Alay sesuai dengan kerugian negara sebesar Rp106 miliar. Sampai saat ini pihaknya baru menemukan aset berupa tanah seluas 40 hektare di Lampung Timur.
"Yang penting kalau nilainya Rp106 miliar sudah terpenuhi tinggal kemudian melakukan lelang terhadap asetnya saja," kata dia.
Sebelumnya, tim Kejati Lampung telah melakukan negosiasi terhadap Alay di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa. Negosiasi tersebut bertujuan agar memudahkan tim dalam menemukan aset dan mempercepat pemulihan kerugian negara.
Pewarta: Triono Subagyo/Damiri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019