Presiden: THR diberikan jelang Lebaran
22 Februari 2019 19:51 WIB
Pekerja pabrik menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/6/2018). Sebanyak 53.097 ribu pekerja rokok di wilayah itu menerima uang THR lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama Ramadan dan Lebaran. (ANTARA /Yusuf Nugroho)
Cibinong (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan menjelang hari raya Idul Fitri dan bukan dipercepat sebelum pemilihan presiden (pilpres).
"Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya ya biasanya mendekati hari raya. Tanyakan (waktunya) pada Kemenkeu," kata Presiden Joko Widodo di Gedung Laga Tangkas Cibinong, Jawa Barat pada Jumat.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik kebijakan pemberian yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS sebelum Pilpres 2019 yaitu 17 April 2019 padahal hari raya Idul Fitri masih pada 5-6 Juni 2019.
"Wah (waktu pencairan) tanyakan Kemenkeu lah. Kalau namanya THR Tunjangan Hari Raya, kalau Maret namanya tunjangan bulan Maret dong. Tunjangan Hari Raya ya mendekati hari raya. Tanyakan Kemenkeu lah. Saya belum tahu," tambah Presiden lagi.
Dalam surat keterangan yang sempat beredar luas, tampak peraturan pemerintah (PP) yang menyatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan sebelum Pilpres 2019, namun artinya THR akan cair pada Mei 2019.
Surat itu ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, PP diharapkan ditetapkan sebelum pemilihan presiden.
Komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Sementara itu, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun.
Baca juga: Gaji ke-13 dan THR pensiunan dijanjikan tetap ada
Baca juga: Menaker: Pengaduan THR 2018 menurun
"Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya ya biasanya mendekati hari raya. Tanyakan (waktunya) pada Kemenkeu," kata Presiden Joko Widodo di Gedung Laga Tangkas Cibinong, Jawa Barat pada Jumat.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik kebijakan pemberian yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS sebelum Pilpres 2019 yaitu 17 April 2019 padahal hari raya Idul Fitri masih pada 5-6 Juni 2019.
"Wah (waktu pencairan) tanyakan Kemenkeu lah. Kalau namanya THR Tunjangan Hari Raya, kalau Maret namanya tunjangan bulan Maret dong. Tunjangan Hari Raya ya mendekati hari raya. Tanyakan Kemenkeu lah. Saya belum tahu," tambah Presiden lagi.
Dalam surat keterangan yang sempat beredar luas, tampak peraturan pemerintah (PP) yang menyatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan sebelum Pilpres 2019, namun artinya THR akan cair pada Mei 2019.
Surat itu ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, PP diharapkan ditetapkan sebelum pemilihan presiden.
Komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Sementara itu, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun.
Baca juga: Gaji ke-13 dan THR pensiunan dijanjikan tetap ada
Baca juga: Menaker: Pengaduan THR 2018 menurun
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019
Tags: