Metropolitan
Joko Dryono diperiksa lagi Rabu (27/2)
22 Februari 2019 17:17 WIB
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan digedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2/2019). Joko Driyono diperiksa selama 22 Jam sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono akan diperiksa kembali untuk ketiga kalinya sebagai tersangka pada Rabu (27/2) mendatang setelah pada pemeriksaan Kamis hingga Jumat pagi diperiksa dengan 40 pertanyaan.
Pertanyaan tersebut ternyata perkembangan dari jawaban yang didapat dari pria yang akrab dipanggil Jokdri ini lantaran sedianya tersangka seharusnya ditanya sebanyak 32 pertanyaan.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sekitar 40 pertanyaan secara total (dengan pemeriksaan sebelumnya) berkaitan dengan keterangan formil dan materiil, dan sudah dilakukan sampai pukul enam pagi. Yang bersangkutan akan dijadwalkan lagi pada tanggal 27 Februari mendatang," kata Ketua tim media satgas anti mafia bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Argo menyebut pemeriksaan Joko Driyono yang ketiga tersebut masih dalam statusnya sebagai tersangka atas kasus perusakan dokumen yang sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka.
"Diperiksa lagi. Karena dalam proses pemeriksaan kemarin, belum semuanya tertuang di dalam berita acara. Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan-keterangannya, berkaitan dengan barang bukti yang disita," ujarnya.
Menurut polisi yang menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, belum semuanya barang bukti yang disita dan diduga dihilangkan terverifikasi termasuk misalnya bukti transfer, buku tabungan, dan lain sebagainya.
"Itu belum terverifikasi semuanya. Tentunya itu nanti pekerjaan penyidik untuk memverifikasi semuanya. Dan nanti akan dijadwalkan tanggal 27 Februari jam 10," ucap Argo.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Joko Driyono masih belum ditahan.
"Semuanya tergantung penyidik, untuk sementara belum ada penahanan," ucapnya.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) terkait dengan pernyataan Dwi Irianto "mbah putih" yang menyebut-nyebut nama Jokdri, Argo tidak membenarkan, namun juga tak membantahnya.
"Tentunya itu teknis ya, teknis dari penyidik untuk mengungkap atau menggali dari keterangan dengan unsur yang disalahkan kepada yang bersangkutan," tutur dia.
Argo juga menyebut Joko mengakui telah memerintahkan tiga orang yakni Muhammad Mardani Mogot (sopir Joko Driyono), Musmuliadi (OB di PT Persija) dan Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk menghilangkan dan atau melakukan perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor.
"Tapi untuk tersangka baru kami belum bisa mendapat itu, kita tunggu saja," ucap Argo menambahkan.
Sebelumnya, Jokdri mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/2). Kedatangannya guna memenuhi pemeriksaan penyidik Satgas Antimafia Bola dalam agenda pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya dilakukan pada Senin (18/2).
Jokdri yang mengenakan batik tiba sekira pukul 09.45 WIB dengan didampingi oleh seorang pria. Saat memasuki ruangan pemeriksaan, Jokdri irit bicara saat diserbu sejumlah pewarta.
"Bismillah, saya jalani," kata Jokdri di lokasi.
Dalam hal ini, dia mengaku sebagai aktor intelektual yang menyuruh untuk mengambil laptop dan dokumen di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sudah terpasang police line.
Akibatnya, dia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Baca juga: Satgas: Pemeriksaan Joko Driyono belum tuntas
Pertanyaan tersebut ternyata perkembangan dari jawaban yang didapat dari pria yang akrab dipanggil Jokdri ini lantaran sedianya tersangka seharusnya ditanya sebanyak 32 pertanyaan.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sekitar 40 pertanyaan secara total (dengan pemeriksaan sebelumnya) berkaitan dengan keterangan formil dan materiil, dan sudah dilakukan sampai pukul enam pagi. Yang bersangkutan akan dijadwalkan lagi pada tanggal 27 Februari mendatang," kata Ketua tim media satgas anti mafia bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Argo menyebut pemeriksaan Joko Driyono yang ketiga tersebut masih dalam statusnya sebagai tersangka atas kasus perusakan dokumen yang sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka.
"Diperiksa lagi. Karena dalam proses pemeriksaan kemarin, belum semuanya tertuang di dalam berita acara. Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan-keterangannya, berkaitan dengan barang bukti yang disita," ujarnya.
Menurut polisi yang menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, belum semuanya barang bukti yang disita dan diduga dihilangkan terverifikasi termasuk misalnya bukti transfer, buku tabungan, dan lain sebagainya.
"Itu belum terverifikasi semuanya. Tentunya itu nanti pekerjaan penyidik untuk memverifikasi semuanya. Dan nanti akan dijadwalkan tanggal 27 Februari jam 10," ucap Argo.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Joko Driyono masih belum ditahan.
"Semuanya tergantung penyidik, untuk sementara belum ada penahanan," ucapnya.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) terkait dengan pernyataan Dwi Irianto "mbah putih" yang menyebut-nyebut nama Jokdri, Argo tidak membenarkan, namun juga tak membantahnya.
"Tentunya itu teknis ya, teknis dari penyidik untuk mengungkap atau menggali dari keterangan dengan unsur yang disalahkan kepada yang bersangkutan," tutur dia.
Argo juga menyebut Joko mengakui telah memerintahkan tiga orang yakni Muhammad Mardani Mogot (sopir Joko Driyono), Musmuliadi (OB di PT Persija) dan Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk menghilangkan dan atau melakukan perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor.
"Tapi untuk tersangka baru kami belum bisa mendapat itu, kita tunggu saja," ucap Argo menambahkan.
Sebelumnya, Jokdri mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/2). Kedatangannya guna memenuhi pemeriksaan penyidik Satgas Antimafia Bola dalam agenda pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya dilakukan pada Senin (18/2).
Jokdri yang mengenakan batik tiba sekira pukul 09.45 WIB dengan didampingi oleh seorang pria. Saat memasuki ruangan pemeriksaan, Jokdri irit bicara saat diserbu sejumlah pewarta.
"Bismillah, saya jalani," kata Jokdri di lokasi.
Dalam hal ini, dia mengaku sebagai aktor intelektual yang menyuruh untuk mengambil laptop dan dokumen di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sudah terpasang police line.
Akibatnya, dia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Baca juga: Satgas: Pemeriksaan Joko Driyono belum tuntas
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: