Terduga teroris tertangkap di Temanggung dititipkan di Polda Jateng
21 Februari 2019 19:15 WIB
Arsip: Kepala Sub Satgas Humas Tinombala 2019 AKP Wianrto menunjukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga teroris Poso di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (9/1/2019).. (ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI)
Semarang (ANTARA News) - Terduga teroris yang ditangkap di Temanggung, Triyono Wagimin (33), dititipkan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Semarang, untuk ditahan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmaja di Semarang, Kamis, membenarkan penitipan tahanan terduga teroris tersebut.
"Setelah pemeriksaan di Polres Temanggung, hari ini dititipkan di Polda Jateng," katanya.
Menurut dia, Triyono ditangkap di Temanggung pada tanggal 14 Februari 2019.
Terduga teroris tersebut ditangkap saat polisi menggelar razia di ruas Jalan Geneng-Koangan.
"Petugas menghentikan sebuah mobil bernomor polisi B-1577-VOC," katanya.
Saat dihentikan, lanjut dia, pengemudi mobil tersebut justru melarikan diri.
Dalam pemeriksaan polisi terhadap mobil tersebut, didapati sejumlah barang bukti yang sebagian besar merupakan buku.
Selain itu, didapati juga tiket pesawat tujuan Manila-Bandar Sri Begawan dan Bandar Sri Begawan-Jakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmaja di Semarang, Kamis, membenarkan penitipan tahanan terduga teroris tersebut.
"Setelah pemeriksaan di Polres Temanggung, hari ini dititipkan di Polda Jateng," katanya.
Menurut dia, Triyono ditangkap di Temanggung pada tanggal 14 Februari 2019.
Terduga teroris tersebut ditangkap saat polisi menggelar razia di ruas Jalan Geneng-Koangan.
"Petugas menghentikan sebuah mobil bernomor polisi B-1577-VOC," katanya.
Saat dihentikan, lanjut dia, pengemudi mobil tersebut justru melarikan diri.
Dalam pemeriksaan polisi terhadap mobil tersebut, didapati sejumlah barang bukti yang sebagian besar merupakan buku.
Selain itu, didapati juga tiket pesawat tujuan Manila-Bandar Sri Begawan dan Bandar Sri Begawan-Jakarta.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: