Pemerintah akomodasi ASN golongan III miliki rumah bersubsidi
21 Februari 2019 18:30 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) berdiskusi saat menghadiri rapat kerja nasional (rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), didampingi Gubernur Sulteng Longki Djanggola (kanan) sekaligus Ketua APPSI dan Gubernur Sumba, Irwan Prayitno (kiri), di Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/2/2019). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengakomodasi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri golongan III untuk membeli rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sehingga akan semakin banyak ASN dapat memiliki rumah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, usai memimpin rapat Pengadaan Rumah bagi ASN, TNI dan Polri di Jakarta, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mencapai target 1 juta rumah bersubsidi di tahun 2019.
“Kita tahu begitu banyak ASN yang belum mempunyai rumah yang wajar, ASN dan TNI/Polri. Rencana tahap pertama ini 1 juta bangun, dengan subsidi bunga dan sedikit uang muka juga, dengan FLPP. Segera tahap awalnya itu sampai dengan (pegawai) golongan III,” kata Wapres JK usai rapat di kediaman dinas wapres di Jakarta, Kamis.
Wapres mengatakan kebijakan untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal untuk ASN, anggota TNI dan anggota Polri tersebut sedang disusun rumusan perubahan peraturannya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Kita tidak membangun, tapi ASN yang mau beli rumah boleh beli di pengembang tapi Pemerintah mensubsidi pembiayaannya. Rumusannya sedang dibuat, siapa yang berhak, berapa subsidi bunganya, sehingga ASN itu sanggup,” jelas Wapres.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan pihaknya akan mengubah Permen Nomor 26/PRT/M/2016 dan Kepmen Nomor 552/KPS/M/2016 untuk penyesuaian terkait siapa yang berhak memiliki rumah bersubsidi dengan skema FLPP tersebut.
Perubahan peraturan tersebut mencakup batas maksimal pendapatan dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta per bulan, serta kebijakan bahwa rumah bersubsidi boleh dimiliki ASN, anggota TNI dan Polri yang telah memiliki rumah sebelumnya.
“Kalau dulu pendapatannya antara Rp4 juta, ini kita naikkan menjadi (maksimal) Rp8 juta. Tidak harus rumah pertama, tapi hanya dapat satu kali fasilitas (rumah bersubsidi); satu kali per orang,” kata Basuki.
Selama ini, ASN, anggota TNI dan anggota Polri golongan III, yang berpenghasilan di atas Rp4 juta, tidak dapat membeli rumah bersubsidi dengan skema FLPP. Sementara untuk membeli rumah non-bersubsidi, dengan pendapatan senilai itu, dinilai terlalu mahal.
Oleh karena itu, dengan adanya perubahan kebijakan tersebut diharapkan semakin banyak ASN, anggota TNI dan anggota Polri dapat memiliki rumah yang layak dan wajar.
Baca juga: DPP REI usulkan keringanan bagi program rumah ASN, TNI dan Polri kepada Jusuf Kalla
Baca juga: REI sesuaikan kondisi dan lokasi rumah ASN, TNI dan Polri
Wakil Presiden Jusuf Kalla, usai memimpin rapat Pengadaan Rumah bagi ASN, TNI dan Polri di Jakarta, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mencapai target 1 juta rumah bersubsidi di tahun 2019.
“Kita tahu begitu banyak ASN yang belum mempunyai rumah yang wajar, ASN dan TNI/Polri. Rencana tahap pertama ini 1 juta bangun, dengan subsidi bunga dan sedikit uang muka juga, dengan FLPP. Segera tahap awalnya itu sampai dengan (pegawai) golongan III,” kata Wapres JK usai rapat di kediaman dinas wapres di Jakarta, Kamis.
Wapres mengatakan kebijakan untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal untuk ASN, anggota TNI dan anggota Polri tersebut sedang disusun rumusan perubahan peraturannya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Kita tidak membangun, tapi ASN yang mau beli rumah boleh beli di pengembang tapi Pemerintah mensubsidi pembiayaannya. Rumusannya sedang dibuat, siapa yang berhak, berapa subsidi bunganya, sehingga ASN itu sanggup,” jelas Wapres.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan pihaknya akan mengubah Permen Nomor 26/PRT/M/2016 dan Kepmen Nomor 552/KPS/M/2016 untuk penyesuaian terkait siapa yang berhak memiliki rumah bersubsidi dengan skema FLPP tersebut.
Perubahan peraturan tersebut mencakup batas maksimal pendapatan dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta per bulan, serta kebijakan bahwa rumah bersubsidi boleh dimiliki ASN, anggota TNI dan Polri yang telah memiliki rumah sebelumnya.
“Kalau dulu pendapatannya antara Rp4 juta, ini kita naikkan menjadi (maksimal) Rp8 juta. Tidak harus rumah pertama, tapi hanya dapat satu kali fasilitas (rumah bersubsidi); satu kali per orang,” kata Basuki.
Selama ini, ASN, anggota TNI dan anggota Polri golongan III, yang berpenghasilan di atas Rp4 juta, tidak dapat membeli rumah bersubsidi dengan skema FLPP. Sementara untuk membeli rumah non-bersubsidi, dengan pendapatan senilai itu, dinilai terlalu mahal.
Oleh karena itu, dengan adanya perubahan kebijakan tersebut diharapkan semakin banyak ASN, anggota TNI dan anggota Polri dapat memiliki rumah yang layak dan wajar.
Baca juga: DPP REI usulkan keringanan bagi program rumah ASN, TNI dan Polri kepada Jusuf Kalla
Baca juga: REI sesuaikan kondisi dan lokasi rumah ASN, TNI dan Polri
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: