Biak (ANTARA News) - Warga Kabupaten Biak Numfor Papua yang tertangkap tangan membuang sampah di sembarang tempat akan dikenakan denda sebesar Rp10 juta hingga pidana kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang segera diberlakukan.

"Perda pengelolaan sampah Biak akan segera diberlakukan jika hasil evaluasi Biro Hukum Pemprov Papua sudah disetujui," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Biak, Iwan Is Mulyanto di Biak, Papua, Kamis.

Ia mengakui, saat Perda pengelolaan sampah mulai diterapkan, maka sudah ada payung hukum untuk menindak setiap warga yang tertangkap atau ketahuan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Iwan mengatakan, sebelum Perda pengelolaan sampah diberlakukan di Kabupaten Biak Numfor, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Dengan adanya sosialisasi, maka setiap warga Biak Numfor akan mengetahui tentang sanksi pengelolaan sampah yang tertuang dalam Perda,"ujarnya.

Menurut Iwan, hingga 2019 ada 17 bak kontainer penampung sampah yang dipasang di berbagai titik distrik Biak Kota, distrik Samofa dan distik Yendidori.

"Bak penampung sampah sementara dipasang untuk mempermudah warga Biak Numfor membuang limbah sampah rumah tangga," katanya.

Terkait persiapan penilaian Adipura 2019, Iwan Menjelaskan, secara umum Pemkab Biak Numfor telah siap menghadapi penilaian Adipura yang sangat ketat. Kriteria penilaian secara menyeluruh dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Biak sebagai kota bersih harus dijaga bersama oleh semua elemen masyarakat dengan cara membuang sampah pada bak yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.

Kabupaten Biak Numfor telah mendapat piala Adipura sebanyak lima kali beruntun pada 2014-2018.

Baca juga: Pemkot Cirebon canangkan program sampah ditukar emas
Baca juga: Ratusan ton sampah di Garut tidak terangkut