Jakarta (ANTARA News) - Menko Kesra Aburizal Bakrie mengatakan pemerintah menetapkan pejabat negara dan pemerintah hanya boleh menerima bingkisan Lebaran atau parsel seharga Rp250.000, jika lebih dari harga itu maka bingkisan yang diterima harus segera dikembalikan kepada si pengirim. "Pemerintah pada dua hari yang lalu dalam suatu sidang kabinet sudah memutuskan untuk menetapkan bahwa batasan harga parsel yang boleh diterima oleh para pejabat adalah Rp250.000," kata Menko Kesra di sela-sela acara buka bersama Wakil Presiden dengan ormas Islam Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan MUI di kediaman Wapres di Jakarta, Selasa. Dia menambahkan dengan keputusan tersebut, jika ada yang memberikan parsel dengan harga yang lebih di atas harga yang telah ditetapkan maka diharapkan pejabat negara untuk dapat menolak dan mengembalikannya langsung. "Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum. Silahkan masyarakat umum saling berkirim parsel seperti biasanya. Kan sudah suatu kebiasaan saling berkirim. Yang Kristen mengirim pada waktu Lebaran dan yang Islam mengirim pada Kristen pada Natal," katanya. Ketentuan tersebut menurut Ical, demikian panggilan akrab Aburizal Bakrie, merupakan jawaban pemerintah atas pertanyaan KPK mengenai berapa batasan harga parsel atau bingkisan Lebaran yang boleh diterima oleh seorang pejabat negara. Dalam acara buka bersama tersebut, diisi dengan siraman rohani dari ulama terkenal Quraish Shihab yang dihadiri pula oleh Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, Mantan Menteri Agama Tarmizi Thaher, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma`ruf Amin, dan Menkominfo Muhammad Nuh.(*)