Jakarta (ANTARA News) - Hasil survei Ombudsman tentang Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) 2018 menyebutkan bahwa Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi provinsi dengan indeks maladministrasi terendah.

"Dari survei Ombudsman, NTT menjadi provinsi dengan indeks maladministrasi terendah yaitu 4,47," kata anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan urutan kedua ditempati Provinsi Jawa Barat dengan presentase 4,98, lalu DKI Jakarta di posisi ketiga dengan 5,11.

Adrianus mengaku terkejut dengan hasil tersebut karena selama ini NTT dipersepsikan tidak baik namun ternyata masyarakat menilai maladministrasi daerah tersebut rendah, artinya pelayanan publiknya sangat baik.

"Survei tahun 2017, menempatkan Provinsi Bali di posisi pertama daerah dengan maladministrasi terendah karena terekspos di luar negeri maka aparat publiknya terbiasa melayani warga negara asing maka standar pelayanan asing yang digunakan," ujarnya.

Dia mengatakan Inperma yang dilakukan untuk mengukur bagaimana respon masyarakat terhadap layanan yang diberikan, karena jangan-jangan pemberi layanan sudah memperbaiki layanannya namun masyarakat tidak mempersepsikan demikian.

Menurut dia, hasil survei menunjukkan bahwa masyarakat yang ditemui menilai satuan-satuan kerja menampilkan maladministrasi rendah artinya mempersepsikan layanan baik.

"Ada suasana yang pas bahwa pemberi layanan memberikan layanan yang baik dan masyarakat mempersepsikan baik," katanya.

Adrianus menjelaskan penelitian tersebut bertujuan mendapatkan data primer dari pengguna layanan dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada layanan publik dasar seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan.

Selain itu dia mengatakan dalam survei Inperma 2018 diperoleh data bahwa pengetahuan masyarakat terhadap pengertian maladministrasi masih rendah yaitu hanya 22 persen.

"Namun tingkat kesediaan masyarakat untuk melapor apabila terjadi masalah pelayanan cukup tinggi yaitu 79,4 persen. Ini fakta yang positif, masyarakat sudah memiliki kesadaran yang tinggi untuk melapor," ujarnya.

Ada 10 provinsi dan 10 kabupaten/kota menjadi daerah yang disurvei Ombudsman dengan jumlah responden sebanyak 2.818 orang.

Ke-10 provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, NTT, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Kota yang disurvei adalah Medan, Tanjungpinang, Jambi, Jakarta Pusat, Bandung, Serang, Kupang, Balikpapan, Makassar, Kendali. Kabupaten yang disurvei adalah Deli Serdang, Lingga, Merangin, Kepulauan Seribu, Garut, Lebak, Timor Tengah Selatan, Kutai Kertanegara, Bone, dan Konawe.