Plt Ketum PSSI penuhi panggilan lanjutan Satgas Antimafia Bola
21 Februari 2019 12:36 WIB
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) tiba di gedung Krimum sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Jakarta (Antara) - Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono memenuni panggilan lanjutan dari penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya.
Joko tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, namun tidak banyak menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Sebelumnya Joko menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait dugaan perusakan dan penghilangan barang untuk kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional pada Senin (18/2).
Joko Driyono menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari.
Satgas Antimafia Bola menduga Joko menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.
Joko dikenakan beberapa pasal yang bisa saja menjeratnya, yaitu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Lalu Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan pada Pasal 232 KUHP dan Pasal 233 KUHP.
Akhirnya Joko diperiksa kembali oleh Satgas Anti Mafia Bola pada Senin (18/2) pukul 09.50 WIB dan baru menyelesaikan proses pemeriksaan pada Selasa (19/2) sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Plt Ketum PSSI diperiksa terkait perusakan barang bukti
Baca juga: Plt Ketum PSSI penuhi panggilan Satgas Antimafia bola
Joko tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, namun tidak banyak menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Sebelumnya Joko menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait dugaan perusakan dan penghilangan barang untuk kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional pada Senin (18/2).
Joko Driyono menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari.
Satgas Antimafia Bola menduga Joko menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.
Joko dikenakan beberapa pasal yang bisa saja menjeratnya, yaitu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Lalu Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan pada Pasal 232 KUHP dan Pasal 233 KUHP.
Akhirnya Joko diperiksa kembali oleh Satgas Anti Mafia Bola pada Senin (18/2) pukul 09.50 WIB dan baru menyelesaikan proses pemeriksaan pada Selasa (19/2) sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Plt Ketum PSSI diperiksa terkait perusakan barang bukti
Baca juga: Plt Ketum PSSI penuhi panggilan Satgas Antimafia bola
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: