Sabaki desak UU Masyarakat Adat segera disahkan
20 Februari 2019 19:42 WIB
Ilustras masyarakat adat - Sejumlah produk hasil bumi dipamerkan masyarakat adat Ciptagelar dalam rangkaian kegiatan Seren taun ke-645 di Kesatuan Adat Banten Kidul, Kasepuhan Ciptagelar, Sukabumi, Jawa barat, Sabtu (31/8). (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Lebak, Banten, (ANTARA News) - Kesatuan Kesepuhan Adat Banten Kidul (Sabaki) mendesak Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat untuk segera dibahas dan disahkan guna menjamin kepastian hukum hak-hak masyarakat adat.
"Selama ini, pemerintah mengakui masyarakat adat, namun secara formal belum memiliki legalitas hukum yang kuat," kata Ketua Sabaki, Sukanta, saat dihubungi di Lebak, Rabu.
Sukanta mengatakan, masyarakat adat Banten Pakidulan sangat berharap pemerintah mengakui dan melindungi masyarakat adat di Indonesia melalui pengesahan UU Masyarakat Adat itu.
Padahal,katanya, di lapangan masyarakat adat dimana-mana melakukan aktivitas kegiatan yang membutuhkan ketenangan, kenyamanan dan ketentraman.
Apabila, masyarakat adat tersebut memiliki UU tentu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai hak masyarakat adat, termasuk hak milik kekayaan dan wilayah adat.
"Kita mendorong UU Masyarakat Adat disahkan sehingga mereka terlindungi hak untuk mengelola kekayaan wilayah adat dan hak atas identitas penganut agama leluhur hingga hak peradilan adat," ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat adat menuntut pemerintahan agar mensahkan UU Masyarakat Adat, karena draf RUU Masyrakat Adat sudah dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, hingga kini masih menunggu daftar isian masalah (DIM) dari pemerintah sebagai syarat untuk melanjutkan pembahasan.
Saat ini, jumlah masyarakat adat di Indonesia sebanyak 2.267 komunitas dan membutuhkan perlindungan.
Bahkan, masyarakat adat yang tergabung kasepuhan Banten Pakidulan mencapai 750 komunitas, termasuk Baduy.
Masyarakat adat itu tentu sangat membutuhkan perlindungan, karena akan bersinggungan dengan berbagai aspek kehidupan.
Saat mengelola pertanian, masyarakat adat sering kali bersinggungan dengan taman nasional, perum perhutani dan HGU. Ada pula tanah leluhur yang dikuasai swasta.
Pada saat bersinggungan itu tentu diperlukan ada kejelasan hukum secara formal, katanya.
Baca juga: Masyarakat adat menunggu kepastian hukum
Baca juga: YLBHI: Status DIM RUU Masyarakat Adat tidak jelas
Baca juga: Aman: RUU Masyarakat Adat langkah progresif selamatkan bangsa
"Selama ini, pemerintah mengakui masyarakat adat, namun secara formal belum memiliki legalitas hukum yang kuat," kata Ketua Sabaki, Sukanta, saat dihubungi di Lebak, Rabu.
Sukanta mengatakan, masyarakat adat Banten Pakidulan sangat berharap pemerintah mengakui dan melindungi masyarakat adat di Indonesia melalui pengesahan UU Masyarakat Adat itu.
Padahal,katanya, di lapangan masyarakat adat dimana-mana melakukan aktivitas kegiatan yang membutuhkan ketenangan, kenyamanan dan ketentraman.
Apabila, masyarakat adat tersebut memiliki UU tentu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai hak masyarakat adat, termasuk hak milik kekayaan dan wilayah adat.
"Kita mendorong UU Masyarakat Adat disahkan sehingga mereka terlindungi hak untuk mengelola kekayaan wilayah adat dan hak atas identitas penganut agama leluhur hingga hak peradilan adat," ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat adat menuntut pemerintahan agar mensahkan UU Masyarakat Adat, karena draf RUU Masyrakat Adat sudah dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, hingga kini masih menunggu daftar isian masalah (DIM) dari pemerintah sebagai syarat untuk melanjutkan pembahasan.
Saat ini, jumlah masyarakat adat di Indonesia sebanyak 2.267 komunitas dan membutuhkan perlindungan.
Bahkan, masyarakat adat yang tergabung kasepuhan Banten Pakidulan mencapai 750 komunitas, termasuk Baduy.
Masyarakat adat itu tentu sangat membutuhkan perlindungan, karena akan bersinggungan dengan berbagai aspek kehidupan.
Saat mengelola pertanian, masyarakat adat sering kali bersinggungan dengan taman nasional, perum perhutani dan HGU. Ada pula tanah leluhur yang dikuasai swasta.
Pada saat bersinggungan itu tentu diperlukan ada kejelasan hukum secara formal, katanya.
Baca juga: Masyarakat adat menunggu kepastian hukum
Baca juga: YLBHI: Status DIM RUU Masyarakat Adat tidak jelas
Baca juga: Aman: RUU Masyarakat Adat langkah progresif selamatkan bangsa
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: