KPK konfirmasi Ketua Fraksi PAN terkait proses penganggaran DAK
20 Februari 2019 19:08 WIB
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI Mulfachri Harahap saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/2/2019). KPK memeriksa Mulfachri sebagai saksi terkait kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI Mulfachri Harahap terkait proses penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari sisi fraksi di DPR RI.
KPK pada Rabu memeriksa Mulfachri sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
"KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses penganggaran dari sisi fraksi di DPR RI terkait kasus suap DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kab Kebumen Tahun Anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Mulfachri masih berlangsung.
Untuk diketahui, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK pada Rabu memeriksa Mulfachri sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
"KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses penganggaran dari sisi fraksi di DPR RI terkait kasus suap DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kab Kebumen Tahun Anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Mulfachri masih berlangsung.
Untuk diketahui, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: