Ambon, 20/2 (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Rasilu alias La Cilu (34), pengemudi becak yang menyebabkan penumpang tewas akibat becaknya terbalik pada 23 September 2018.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUH Pidana dan pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata ketua majelis hakim Ronny Felix Wuisan yang didampingi Jimmy Wally dan Philip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan, memiliki tanggungan isteri dan empat anak, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy yang meminta terdakwa divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Rey Sahetapy dan Noke Pattirajawane dari LBHI Maluku menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan sebelumnya, tim PH terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim sebab peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas bukanlah sebuah kesengajaan.

La Cilu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta pasal 359 KUH Pidana sebagai dakwaan kedua.

Kecelakaan terjadi akibat terdakwa berusaha menghindari sebuah mobil yang melaju dan melarikan diri, sementara becak yang dikayuhnya terbalik menyebabkan terdakwa bersama korban terluka.

Warga di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Masjid Raya Alfatah Ambon turut membantu mengangkat korban lalu terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit TNI-AD dr. Latumeten Ambon pada tanggal 23 September 2018.

Terdakwa telah membayar biaya rumah sakit dan korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka serta riwayat penyakit asma yang diderita korban, kemudian sudah ada penyelesaian damai dengan keluarga dan sudah ada pencabutan perkara di Pengadilan terkait masalah ini.

Sehingga perbuatan terdakwa bukan dengan tidak sengaja merampas nyawa korban dengan cara membalikan becak yang dikayuhnya, kemudian korban yang sudah lama menderita penyakit asma ini naiki becak terdakwa dengan tujuan ke RS TNI-AD dr. Latumeten.