ASN dilarang Bawaslu layani permintaan baksos berbau kampanye
20 Februari 2019 01:24 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (7/2/2019). Ia menyatakan apabila seluruh aparatur sipil negara (ASN) berpolitik praktis dalam Pemilu 2019, maka negara Indonesia bisa lumpuh.(FOTO ANTARA/Fransiska Ninditya)
Tulungagung, Jatim (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengingatkan kalangan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melayani permintaan jasa layanan bakti sosial yang berbau kampanye.
"Karena ASN harus netral. Netralitas harus dijaga," kata Ketua Bawaslu Jatim, Mohammad Amin, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Tulungagung, Selasa.
Ia menjelaskan, permohonan bantuan jika memang memenuhi syarat kebirokrasian sah-sah saja diladeni asal tidak ada tendensi politis, tidak ditunggangi motivasi kampanye, baik untuk kepentingan caleg maupun salah satu pasangan capres.
Jika melanggar, Amin mengancam ASN bersangkutan akan dilaporkan ke kepolisian dan kejaksaan dengan tuduhan tindak pidana pemilu.
"Pemanfaatan fasilitas negara, kebijakan, memihak, menguntungkan dan merugikan salah satu calon bisa dijerat dalam pidana pemilu. Satu sisi diselesaikan melalui pidana pemilu, satu sisi kita selesaikan lewat rekomendasi ke ASN terhadap netralitas ASN yang telah melanggar aturan," katanya.
Ia menegaskabn kewajiban bersikap netral tidak hanya berlaku saat jam kerja, namun juga ketika di luar jam kerja.
"ASN itu masalahnya bukan ikut berkampanye atau melaksanakan kampanye, menunjukkan keberpihakan atau memberikan `like` pada postingan caleg atau capres. Entah di Facebook maupun media sosial lainnya itu tidak diperbolehkan, ASN harus meningkatkan kenetralitasannya," katanya.
Amin mengakui, pihaknya saat ini telah menerima adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN di jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Jatim terhadap pemilu.
Adapun tingkat pelanggaran seperti simbol-simbol tangan yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon presiden atau bahkan adanya postingan-postingan di media sosial.
Namun, Amin tidak menyebutkan jumlah laporan yang diterimanya terkait pelanggaran netralitas ASN.
"Untuk beberapa hal telah kami rekomendasi ke ASN, karena diduga adanya keberpihakan tapi bukan kampanye, melainkan terkait simbol tangan. Namun, di Tulungagung hingga saat ini belum ditemukan dugaan pelanggaran netralitas pemilu," kata Amin.
Baca juga: Menteri PANRB: Negara lumpuh kalau ASN berpolitik praktis
Baca juga: Gubernur Jatim kembali ingatkan ASN netral saat pilkada
"Karena ASN harus netral. Netralitas harus dijaga," kata Ketua Bawaslu Jatim, Mohammad Amin, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Tulungagung, Selasa.
Ia menjelaskan, permohonan bantuan jika memang memenuhi syarat kebirokrasian sah-sah saja diladeni asal tidak ada tendensi politis, tidak ditunggangi motivasi kampanye, baik untuk kepentingan caleg maupun salah satu pasangan capres.
Jika melanggar, Amin mengancam ASN bersangkutan akan dilaporkan ke kepolisian dan kejaksaan dengan tuduhan tindak pidana pemilu.
"Pemanfaatan fasilitas negara, kebijakan, memihak, menguntungkan dan merugikan salah satu calon bisa dijerat dalam pidana pemilu. Satu sisi diselesaikan melalui pidana pemilu, satu sisi kita selesaikan lewat rekomendasi ke ASN terhadap netralitas ASN yang telah melanggar aturan," katanya.
Ia menegaskabn kewajiban bersikap netral tidak hanya berlaku saat jam kerja, namun juga ketika di luar jam kerja.
"ASN itu masalahnya bukan ikut berkampanye atau melaksanakan kampanye, menunjukkan keberpihakan atau memberikan `like` pada postingan caleg atau capres. Entah di Facebook maupun media sosial lainnya itu tidak diperbolehkan, ASN harus meningkatkan kenetralitasannya," katanya.
Amin mengakui, pihaknya saat ini telah menerima adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN di jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Jatim terhadap pemilu.
Adapun tingkat pelanggaran seperti simbol-simbol tangan yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon presiden atau bahkan adanya postingan-postingan di media sosial.
Namun, Amin tidak menyebutkan jumlah laporan yang diterimanya terkait pelanggaran netralitas ASN.
"Untuk beberapa hal telah kami rekomendasi ke ASN, karena diduga adanya keberpihakan tapi bukan kampanye, melainkan terkait simbol tangan. Namun, di Tulungagung hingga saat ini belum ditemukan dugaan pelanggaran netralitas pemilu," kata Amin.
Baca juga: Menteri PANRB: Negara lumpuh kalau ASN berpolitik praktis
Baca juga: Gubernur Jatim kembali ingatkan ASN netral saat pilkada
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: