Semarang, Jawa Tengah (ANTARA News) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi akan menerbitkan peraturan mengenai integritas akademik.

"Dalam waktu dekat akan keluar aturan dalam bentuk peraturan menteri mengenai integritas akademik. Jadi kita tidak hanya kuantitas publikasi tapi juga kualitas dan integritas," kata Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Dimyati dalam acara Sinta Talk di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa selama ini ada akademisi yang diberhentikan, atau beasiswanya dan dana penelitiannya dihentikan karena integritasnya bermasalah.

Dimyati memaklumi jika masalah integritas itu terjadi karena ketidaktahuan, namun tidak akan menoleransi kalau itu merupakan kesengajaan.

Selain itu, guna menindaklanjuti pengaduan mengenai dugaan pelanggaran etika dan integritas di Science and Technology Index (Sinta), kementerian membentuk tim investigasi yang secara khusus bekerja menganalisis dan memantau kualitas data di sistem informasi berbasis web tersebut, yang menawarkan akses terhadap pengukuran kinerja peneliti, institusi dan jurnal ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

"Tim itu telah menganalisis data di Sinta dan kami juga telah memberikan sanksi kepada dosen dan peneliti yang melanggar etika publikasi," katanya.

Ia menambahkan pemerintah ingin memperbaiki Sinta, yang pertama diluncurkan 30 Januari 2017 oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk memudahkan pendataan dan pemetaan publikasi ilmiah akademisi dan peneliti di Indonesia.

"Meskipun usianya muda, kami ingin menghasilkan publikasi yang terbaik," katanya.

Dimyati juga meminta para akademisi bahu-membahu menciptakan lingkungan riset yang baik sehingga memunculkan inovasi-inovasi baru.

"Sekarang kita punya anak-anak muda yang inovatif, itu harus dikelola dengan baik agar menjadi negara yang maju. Kita harus memberikan ruang bagi mereka untuk berinovasi," imbuh dia.

Baca juga: Tim Kemenristekdikti analisis kualitas data Sinta