PN Timika tolak praperadilan KNPB terhadap Kapolri
19 Februari 2019 12:14 WIB
Demo Tolak Ormas KNPB Kelompok Masyarakat Peduli NKRI berunjukrasa menolak keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di halaman Kantor Walikota Sorong, Papua Barat, Selasa (31/5/2016). Mereka menolak dan meminta pemerintah segera membubarkan Ormas KNPB karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (ANTARAFOTO/Olha Mulalinda/pd/16)
Timika (ANTARA News) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Timika Saiful Amam menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kapolda Papua Irjen Polisi Martuani Sormin, dan Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto.
Putusan penolakan terhadap gugatan tiga aktivis KNPB tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Timika, Selasa pagi.
"Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," kata hakim Saiful saat membacakan keputusanya.
Ketiga aktivis KPNB yang menggugat praperadilan Kapolri, Kapolda Papua, dan Kapolres Mimika adalah Sem Asso, Yanto Awerkion, dan Edo Dogipia.
Selama persidangan, ketiganya diwakili oleh pengacara Gustaf Kawer dan Yohanis Mambrasar.
Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh AKP Wahyudi selaku Kaur Subbid Banhatkum Bidkum Polda Papua dan pengacara Ruben Hohakai.
Ketiga aktivis KNPB tersebut menggugat praperadilan Kapolri, Kapolda Papua, dan Kapolres Mimika terkait dengan penggeledahan Kantor Sekretariat KNPB Wilayah Timika di kawasan Jalan Sosial Kelurahan Kebun Sirih Timika, 31 Desember 2018.
Pascakasus itu, aparat gabungan Polri dan TNI melakukan penyitaan fasilitas kantor dan berbagai atribut milik KNPB dan menetapkan status tersangka terhadap ketiga aktivis KNPB Wilayah Timika lantaran diduga melakukan tindakan makar.
Hingga kini, ketiga aktivis KNPB Wilayah Timika itu masih ditahan di Rutan Polda Papua, Jayapura.
Hakim Saiful dalam pertimbangan hukumnya menepis semua dalil yang disampaikan pemohon bahwa penahanan, penetapan tersangka, dan penyitaan barang bukti dianggap tidak sah.
"Penetapan penahan terhadap para tersangka, penetapan penangkapan terhadap para tersangka, penetapan tersangka terhadap para tersangka, dan penetapan penyitaan barang bukti sah menurut hukum," kata hakim Saiful.
Wakapolres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia mengapresiasi putusan hakim PN Timika terhadap gugatan praperadilan tiga aktivis KNPB.
"Tentu kami sangat mengapresiasi putusan lembaga peradilan ini. Itu artinya upaya penegakan hukum yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," kata Nyoman.
Sementara itu, kuasa hukum tiga aktivis KNPB, Gustaf Rudolf Kawer, menyatakan kecewa dengan putusan hakim PN Timika.
Baca juga: Untuk kegiatan makar, Kantor Sekretariat KNPB Timika akan dibongkar
Baca juga: Polisi tangkap koordinator aksi KNPB Timika karena dianggap ancam NKRI
Putusan penolakan terhadap gugatan tiga aktivis KNPB tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Timika, Selasa pagi.
"Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," kata hakim Saiful saat membacakan keputusanya.
Ketiga aktivis KPNB yang menggugat praperadilan Kapolri, Kapolda Papua, dan Kapolres Mimika adalah Sem Asso, Yanto Awerkion, dan Edo Dogipia.
Selama persidangan, ketiganya diwakili oleh pengacara Gustaf Kawer dan Yohanis Mambrasar.
Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh AKP Wahyudi selaku Kaur Subbid Banhatkum Bidkum Polda Papua dan pengacara Ruben Hohakai.
Ketiga aktivis KNPB tersebut menggugat praperadilan Kapolri, Kapolda Papua, dan Kapolres Mimika terkait dengan penggeledahan Kantor Sekretariat KNPB Wilayah Timika di kawasan Jalan Sosial Kelurahan Kebun Sirih Timika, 31 Desember 2018.
Pascakasus itu, aparat gabungan Polri dan TNI melakukan penyitaan fasilitas kantor dan berbagai atribut milik KNPB dan menetapkan status tersangka terhadap ketiga aktivis KNPB Wilayah Timika lantaran diduga melakukan tindakan makar.
Hingga kini, ketiga aktivis KNPB Wilayah Timika itu masih ditahan di Rutan Polda Papua, Jayapura.
Hakim Saiful dalam pertimbangan hukumnya menepis semua dalil yang disampaikan pemohon bahwa penahanan, penetapan tersangka, dan penyitaan barang bukti dianggap tidak sah.
"Penetapan penahan terhadap para tersangka, penetapan penangkapan terhadap para tersangka, penetapan tersangka terhadap para tersangka, dan penetapan penyitaan barang bukti sah menurut hukum," kata hakim Saiful.
Wakapolres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia mengapresiasi putusan hakim PN Timika terhadap gugatan praperadilan tiga aktivis KNPB.
"Tentu kami sangat mengapresiasi putusan lembaga peradilan ini. Itu artinya upaya penegakan hukum yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," kata Nyoman.
Sementara itu, kuasa hukum tiga aktivis KNPB, Gustaf Rudolf Kawer, menyatakan kecewa dengan putusan hakim PN Timika.
Baca juga: Untuk kegiatan makar, Kantor Sekretariat KNPB Timika akan dibongkar
Baca juga: Polisi tangkap koordinator aksi KNPB Timika karena dianggap ancam NKRI
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: