Bangkalan (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menyediakan sebanyak 470 warung elektronik (e-warung) untuk penyaluran bantuan program non-tunai, yakni bantuan pemerintah yang merupakan program konversi bantuan beras sejahtera (rastra).

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Pemkab Bangkalan Didik Yanuardi, penyediaan program konversi penyaluran bantuan beras sejahtera melalui "e-warung" sebagai upaya pemerintah untuk menekan terjadinya penyimpangan bantuan.

"Sebab, pada penyaluran bantuan melalui `e-warung` itu nanti, keluarga penerima manfaat akan menerima secara langsung beras yang diinginkan, melalui toko yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan," kata Didik di Bangkalan, Selasa.

Setiap satu `e-warung` akan melayani sebanyak 250 penerima bantuan sosial atau keluarga penerima manfaat.

Menurutnya, di Kabupaten Bangkalan, jumlah KPM penerima bantuan program non-tunai sebanyak 93.575 KPM.

"Data ini merupakan data sementara, dan kemungkinan masih akan bertambah, karena verifikasi faktual hingga kini masih berlangsung," katanya.

Ia menjelaskan, data penerima bantuan hingga kini masih dilakukan Verifikasi dan evaluasi ulang oleh petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bersama Pemerintah Kecamatan.

"Verifikasi ulang ini kami lakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya data penerima bantuan, semisal ada yang meninggal dunia atau pindah ke luar Bangkalan," katanya.

Dengan sistem ini, maka setiap KPM akan diberi kartu ATM sesuai Bank Penyalur. Kartu tersebut digunakan untuk mengambil sembako di setiap "e-Warung".

Didik menjelaskan, sistem penyaluran bantuan program nontunai ini, berbeda dengan sistem penyeluran bantuan beras sejahtera (rastra).

"Jika penyaluran bantuan rastra setiap bulan sekali, tapi pada program bantuan nontunai ini, setiap tiga bulan sekali," katanya, menjelaskan.

Setiap KPM mendapatkan jatah Bansos beras dan telur senilai Rp.110.000 per KPM.

Untuk beras sebanyak 10 kilogram dan sisanya telur. Akan tetapi, penerima bantuan bisa memilih jenis beras yang diinginkan, dengan catatan tidak melebihi jatah nilai nominal bantuan yang telah ditetapkan.

"Penerima bantuan bisa memilih, apakah jenis beras yang premium atau yang biasa. Asalkan nilainya tidak lebih dari nilai nominal bantuan yang telah ditetapkan. Inilah bedanya bantuan rastra dengan bantuan nontunai yang penyalurannya melalui `e-warung`," kata Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinsos Pemkab Bangkalan Didik Yanuardi, menjelaskan.

Baca juga: Mensos targetkan transformasi Rastra ke BPNT selesai Februari 2019
Baca juga: Mensos klaim perubahan Rastra ke BPNT berjalan sangat baik