Kalapas ungkap sisa masa tahanan mantan Wali Kota Makassar
18 Februari 2019 19:35 WIB
Arsip: Vonis Mantan Walikota Makassar Terdakwa kasus korupsi PDAM Makassar Ilham Arief Sirajuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/2). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Makassar (ANTARA News) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar Budi Sarwono menyatakan masa tahanan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang dipindahkan dari Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung tersisa sekitar lima bulan lagi.
"Kalau hitungan normal itu masih tersisa kurang dari lima bulan lagi, tapi biasanya ada remisi-remisi. Jadi, bisa saja bebasnya itu lebih cepat," ujar Budi Sarwono di Makassar, Senin.
Ia mengatakan berdasarkan hitungan normal, masa tahanan Ilham Arief Sirajuddin yang menjadi penghuni baru Lapas Klas IA Makassar sejak dipindahkan dari Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/2) akan bebas pada 15 Juli.
Namun dirinya menyatakan jika Ilham bisa saja bebas lebih cepat dari jadwal itu jika mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
"Kita kan tidak tau ke depannya, siapa tahu nanti ada remisi atau apa, kan akan maju waktu bebasnya. Yang pasti, ada waktu paling lambat untuk bebasnya," terangnya.
Sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin Wali Kota Makassar Periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu divonis bersalah atas kasus kerja sama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar 2006-2012.
Pada sidang tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, lalu kemudian berubah menjadi enam tahun pada tingkat banding.
Upaya hukum lanjutan dilakukan yakni kasasi yang kemudian melalui majelis hakim tinggi memberikan putusan masa hukuman menjadi empat tahun dan denda Rp100 juta serta diharuskan membayar uang pengganti Rp175 juta.
Mantan Walikota Makassar dua periode ini ditempatkan ke dalam sel tahanan tindak pidana korupsi, Blok I lantai II kamar 1 yang diisi oleh empat orang narapidana lainnya.
Berdasarkan pantauan, sejak dipindahkan ke Lapas Makassar, kerabat, kolega maupun sahabatnya terus berdatangan dan rela mengantre untuk bisa mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan Ilham Arief Sirajuddin.
"Kalau hitungan normal itu masih tersisa kurang dari lima bulan lagi, tapi biasanya ada remisi-remisi. Jadi, bisa saja bebasnya itu lebih cepat," ujar Budi Sarwono di Makassar, Senin.
Ia mengatakan berdasarkan hitungan normal, masa tahanan Ilham Arief Sirajuddin yang menjadi penghuni baru Lapas Klas IA Makassar sejak dipindahkan dari Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/2) akan bebas pada 15 Juli.
Namun dirinya menyatakan jika Ilham bisa saja bebas lebih cepat dari jadwal itu jika mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
"Kita kan tidak tau ke depannya, siapa tahu nanti ada remisi atau apa, kan akan maju waktu bebasnya. Yang pasti, ada waktu paling lambat untuk bebasnya," terangnya.
Sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin Wali Kota Makassar Periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu divonis bersalah atas kasus kerja sama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar 2006-2012.
Pada sidang tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, lalu kemudian berubah menjadi enam tahun pada tingkat banding.
Upaya hukum lanjutan dilakukan yakni kasasi yang kemudian melalui majelis hakim tinggi memberikan putusan masa hukuman menjadi empat tahun dan denda Rp100 juta serta diharuskan membayar uang pengganti Rp175 juta.
Mantan Walikota Makassar dua periode ini ditempatkan ke dalam sel tahanan tindak pidana korupsi, Blok I lantai II kamar 1 yang diisi oleh empat orang narapidana lainnya.
Berdasarkan pantauan, sejak dipindahkan ke Lapas Makassar, kerabat, kolega maupun sahabatnya terus berdatangan dan rela mengantre untuk bisa mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan Ilham Arief Sirajuddin.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: