Debat Capres
Prabowo: Faktor Regulasi Hambat Perkembangan Start Up, Ini Penjelasannya
17 Februari 2019 23:07 WIB
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) saling memberi salam seusai debat capres 2019 disaksikan moderator di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat itu mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Jakarta (Antara/Jacx) - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, dalam Debat Capres 2019 Putaran Kedua di Jakarta, Minggu, mengatakan ada sejumlah regulasi yang memungkinkan perkembangan usaha rintisan terhambat.
"Mereka mengalami kesulitan, merasa ada tambahan regulasi, pajak dalam perdagangan online yang mereka mengeluh," kata Capres nomor urut 02 Prabowo dalam salah satu sesi debat capres.
Dalam sebuah kesempatan pada 2017 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pungutan atas pajak perdagangan daring (e-commerce) bisa dilakukan karena proses pembukuan dari transaksi elektronik lebih jelas dan mudah dilacak.
"Teknologi digital sebetulnya pembukuannya jauh lebih jelas, sehingga pemajakan itu adalah masalah yang harus kita clearkan antara penjual dengan pembeli," kata Sri Mulyani di Jakarta, (21/08/2017)
Sri Mulyani menegaskan karena kemudahan dalam pelacakan transaksi tersebut maka pungutan pajak bisa dilakukan untuk menambah penerimaan perpajakan. Untuk itu, ia mengatakan pemerintah sedang melakukan kajian secara serius untuk melakukan pungutan atas transaksi dagang secara elektronik dalam waktu dekat.
Artikel Terkait : www.antaranews.com/berita/647993/menkeu-pungutan-pajak-perdagangan-daring-bisa-dilakukan
Artikel Terkait : https://m.antaranews.com/berita/794020/menimbang-rencana-penerapan-pajak-pelaku-usaha-daring
"Mereka mengalami kesulitan, merasa ada tambahan regulasi, pajak dalam perdagangan online yang mereka mengeluh," kata Capres nomor urut 02 Prabowo dalam salah satu sesi debat capres.
Dalam sebuah kesempatan pada 2017 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pungutan atas pajak perdagangan daring (e-commerce) bisa dilakukan karena proses pembukuan dari transaksi elektronik lebih jelas dan mudah dilacak.
"Teknologi digital sebetulnya pembukuannya jauh lebih jelas, sehingga pemajakan itu adalah masalah yang harus kita clearkan antara penjual dengan pembeli," kata Sri Mulyani di Jakarta, (21/08/2017)
Sri Mulyani menegaskan karena kemudahan dalam pelacakan transaksi tersebut maka pungutan pajak bisa dilakukan untuk menambah penerimaan perpajakan. Untuk itu, ia mengatakan pemerintah sedang melakukan kajian secara serius untuk melakukan pungutan atas transaksi dagang secara elektronik dalam waktu dekat.
Artikel Terkait : www.antaranews.com/berita/647993/menkeu-pungutan-pajak-perdagangan-daring-bisa-dilakukan
Artikel Terkait : https://m.antaranews.com/berita/794020/menimbang-rencana-penerapan-pajak-pelaku-usaha-daring
Pewarta: Tim Jacx
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: