Pontianak (ANTARA News) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melantik Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, serta Bupati Sanggau Paulus Jadi dan Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot secara serentak di Pontianak, Minggu.

Diketahui, pasangan kedua kepala daerah yang dilantik ini merupakan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2018 secara serentak.

"Saya berharap kepala daerah yang baru saja dilantik bisa menerapkan aturan secara baik dan benar dalam pengelolaan tata kelola pemerintah daerah guna percepatan pembangunan di provinsi Kalbar," kata Sutarmidji.

Dalam sambutannya, dia menyatakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama khususnya dalam percepatan pembangunan di Kalbar untuk dua kepala daerah yang baru dilantik agar bisa menaati aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan.

"Ketika pengambil keputusan mencampur-adukan antara penegakan aturan dengan perasaan, maka perasaan dalam keadilan bermasyarakat tidak bisa berjalan dengan baik. Saya minta aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan harus diterapkan guna percepatan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat," tuturnya.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tetang ASN pasal 117 ayat 1 berbunyi jabatan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang dengan evaluasi oleh kepala daerah sesuai dengan kinerjanya dan harus ada persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Jika kepala daerah tidak menjalankan aturan itu konsekuensinya ada pada pasal 68 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Pemerintah, di situ disebutkan kalau batas waktunya suatu keputusan itu tidak diterapkan maka otomatis dia berhenti. Dia tidak boleh lagi mengambil keputusan administrasi apapun termasuk paraf surat, nanti kepala daerah harus baca dan pahami Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 biar tidak salah dalam mengambil keputusan," katanya.

Sutarmidji menambahkan, dengan memahami aturan yang ada kepala daerah tidak disalahkan oleh KASN dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Kebijakannya ini juga seiring dikeluarkannya surat dari KASN pada tanggal 18 Januari 2019 yang lalu yang mengatur tentang jabatan.

"Pada tanggal 18 Januari yang lalu KASN mengeluarkan surat yang ditujukan kepada menteri, kepada Panglima , Kapolri, Gubernur, Bupati dan Wali Kota Se-Indonesia diminta untuk mengevaluasi terhadap pejabat dan memegang jabatan tinggi yang sudah melebihi lima tahun," kata Sutarmidji.

Surat itu dikeluarkan karena kaitan dengan administrasi pemerintahan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Gubernur Kalbar segera susun APBD 2019
Baca juga: KPU Kalbar nonton bareng debat capres di warung kopi