Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Baubau telah menyerahkan 256 pas kecil (sertifikat tanda kebangsaan kapal) bagi kapal penangkap ikan berukuran di bawah 7 GT untuk para pemilik kapal/nelayan di wilayah kabupaten Buton, Baubau Sulawesi Tenggara.

"Di Kabupaten Buton ini ada 3.900 nelayan yang terdata sementara di kami. Hingga saat ini sudah 256 pas kecil yang telah diberikan kepada para pemilik kapal/nelayan dan kami optimis dalam tiga bulan kedepan seluruh kapal penangkap ikan yang terdata di kami sudah dapat tersertifikasi," ujar Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Baubau R Pradigdo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Pradigdo mengatakan bahwa di wilayahnya terutama di Kabupaten Buton, sebanyak 83 pas kecil sudah dimiliki oleh kapal penangkap ikan dan untuk percepatan, Kantor UPP Baubau bekerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton membuka gerai di wilayah kerjanya dalam dua tahap, di mana pada tahap pertama telah diserahkan sebanyak 30 pas kecil kepada para nelayan di bulan Januari 2019 lalu dan pada tahap kedua sebanyak 143 pas kecil yang juga langsung diserahkan kepada nelayan pada 13 Februari 2019 lalu.

"Pembagian tersebut merupakan kerjasama antara Kantor UPP Kelas I Baubau dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton untuk tahap kedua yang diserahkan langsung oleh Bupati Buton dan Kepala Kantor UPP Kelas I Baubau kepada pemilik kapal sehingga total 256 pas kecil sudah dimiliki oleh kapal penangkap ikan yang telah terdaftar di kami," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pembagian Pas Kecil ini merupakan salah satu Program Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh para pemilik kapal.

Lebih lanjut, Pradigdo menjelaskan bahwa Pas Kecil ini memberikan kepastian hukum bagi para nelayan, untuk itu ia mengimbau kepada para nelayan yang telah memiliki pas kecil ini untuk mematuhi dan mentaati seluruh ketentuan yang berlaku demi mewujudkan keselamatan pelayaran.

Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menjelaskan bahwa kegiatan Gerai Pengukuran Kapal dan Pemberian Pas Kecil ini merupakan salah satu program penting Ditjen Hubla guna memberikan kemudahan untuk sertifikasi pelaut/nelayan dan kapal di bawah tujuh GT.

“Kami mempunyai program, yaitu pertama mengidentifikasi kapal dan nelayan seluruh Indonesia, kemudian kedua akan melaksanakan sertifikasi bagi kapal dan nelayan yang belum bersertifikat dan ketiga setelah batas waktu yang sudah ditentukan akan kita lakukan penindakan (law enforcement), karena itulah kami mengimbau agar para nelayan dapat memanfaatkan Gerai Pengukuran Ulang Kapal Ikan dan sertifikasi pelaut yang ada di lokasi terdekat dengan sebaik-baiknya sehingga nelayan dan kapalnya bisa mendapatkan sertifikasi sesuai aturan yang berlaku,”katanya.

Sudiono mengatakan bahwa di Pulau Jawa, sertifikasi kapal penangkap ikan di bawah tujuh GT juga terus berlanjut dan ditargetkan selesai pada Minggu kedua bulan April 2019.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa selain sertifikasi kapal, sertifikasi pelaut di Pulau Jawa juga terus berjalan.

Demikian juga dengan inventarisasi sertifikasi pelaut di seluruh Indonesia juga berjalan terus dan dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2019.

Menurut data dan informasi dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan per 14 Februari 2019, untuk Pulau Jawa, tercatat kapal penangkap ikan yang telah diidentifikasi sebanyak 38.931 unit dan akan bertambah sesuai data yang masuk.

Adapun per 14 Februari 2019 total kapal penangkap ikan yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 32.533 kapal dengan rincian jumlah kapal penangkap ikan di Pulau Jawa sebanyak 19.577 kapal dan luar pulau Jawa sebanyak 12.956 kapal.