Jakarta, (ANTARA News) - Wakil Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, di Jakarta, Kamis, menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) atau Blok Rimau.

Kontrak Bagi Hasil WK Rimau merupakan kontrak perpanjangan dengan Pemegang Partisipasi Interes PT Medco E&P Rimau sebesar 95 persen dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi sebesar 5 persen.

Kontrak Bagi Hasil WK Rimau ini akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak tanggal 23 April 2023. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama sebesar 41.330.000 dolar AS dan Bonus Tanda Tangan sebesar 4.000.000 dolar.

Partisipasi Interes yang dimiliki oleh PT Medco E&P Rimau termasuk Partisipasi Interest 5 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah sehingga Partisipasi Interest BUMD menjadi 10 persen, termasuk Partisipasi Interest yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi yang merupakan BUMD Sumatera Selatan dengan mengacu pada Permen ESDM No 37 Tahun 2016.

Pemerintah memandang bahwa kontraktor eksisting memiliki kemampuan untuk mengelola lanjut WK Rimau yang saat ini menghasilkan produksi minyak sekitar 8.200 barel per hari.

Sinergi yang telah terjalin antara PT Medco E&P Rimau dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi yang merupakan BUMD Sumatera Selatan dalam mengelola WK Rimau selama ini memberikan dampak positif, tidak hanya bagi kontraktor dan negara namun juga bagi masyarakat di daerah.

Pemerintah berpesan agar kontraktor senantiasa berupaya menjaga dan meningkatkan laju produksi di WK Rimau, melaksanakan komitmen-komitmen yang tertuang dalam kontrak termasuk Komitmen Kerja Pasti 5 tahun pertama dan meningkatkan kegiatan eksplorasi untuk menambah cadangan migas.

Baca juga: Indonesia peringkat 25 untuk daya saing investasi migas