Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunggu dua lagi barang rampasan milik negara berupa kapal besar pelaku pencurian ikan, yakni Kapal Fu Yuan Yu 831 dan STS-50 untuk ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan.

"Tinggal dua lagi, STS-50 sama Fu Yuan Yu. Itu dua nanti satu kita akan pakai patroli, yang satu lagi untukk logistik di timur Indonesia," ujar Menteri Susi di Gedung Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis, usai serah terima Kapal Silver Sea 2.

Fu Yuan Yu 831 adalah kapal berbendera China yang ditangkap saat menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 573 pada Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) perairan Laut Timor (Indonesia) pada 29 November 2017.

Sementara STS-50 adalah kapal tanpa bendera kebangsaan buruan Interpol yang membawa delapan bendera, yakni bendera Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina dan Namibia yang ditangkap di sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Barat Laut Sumatera pada 6 April 2018.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan status dua kapal itu telah diputus pengadilan dan berkuatan hukum tetap, tinggal menunggu proses penetapan status penggunaan.

"Tentunya proses selanjutnya utk penetapan status penggunaan seperti yang kami lakukan sekarang perlu nanti koordinasi dengan Menteri Keuangan karena berkaitan dengan masalah barang berharga yang tentunya punya nilai," kata Prasetyo.

Fenomena berbagai tindak pidana yang terjadi di kawasan perairan, seperti tindak pidana perikanan, dikatakan Prasetyo telah menjadi ancaman serius yang memberikan dampak multi dimensi.

Dampak buruknya antara lain kerusakan lingkungan hidup dan hilangnya biota laut. Selain itu pencurian ikan menimbulkan kerugian ekonomis.

Penegak hukum pun, kata Prasetyo, tidak lagi berupaya mengejar lalu menghukum pelaku secara konvensional dengan cara menerapkan pidana penjara melalui pendekatan follow the suspect semata, melainkan juga diarahkan pada pendekatan follow the money dan follow the asset.

Dengan kombinasi pendekatan itu, terdapat pesan yang kuat kepada pelaku, yakni tindak pidana akan merugikan karena aset akan dirampas sehingga diharapkan ada efek jera.

Selain itu, perampasan dipandang penting karena itu menjadi bagian yang utuh dari penanganan tindak pidana.

Baca juga: Jaksa Agung serahkan Kapal Silver Sea 2 kepada Menteri KP

Baca juga: Menteri Susi: saatnya benahi administrasi hasil tangkapan ikan

Baca juga: Dua kapal nelayan berbendera Malaysia ditangkap