Jaksa Agung serahkan Kapal Silver Sea 2 kepada Menteri KP
14 Februari 2019 17:09 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers usai serah terima Kapal Silver Sea 2 di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (14/2/2019). (ANTARA/Dyah Dwi)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahkan Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand 2.285 gross tonage yang melakukan pelanggaran kemaritiman di wilayah teritorial RI kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Proses penanganannya di Sabang, Kejaksaan Tinggi Aceh dan alhamdulillah berhasil kami buktikan dan akhirnya kapalnya dirampas untuk negara," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Ia berkelakar selama ini terus mendapat ancaman dari Susi Pudjiastuti agar berhasil memenangkan kapal yang mencuri ikan di perairan Indonesia itu.
Jaksa Agung mengakui perjuangan hingga Pengadilan Negeri Kelas II Sabang memutuskan nahkoda Kapal Silver Sea 2 terbukti bersalah, ikan sebagai barang bukti dilelang senilai Rp21 miliar serta kapal dirampas untuk negara cukup panjang.
"Tentunya sampai kepada saat penyerahan kapal ini secara resmi kepada Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan ada proses hukum yang panjang dan perjuangan yang cukup keras sehingga akhirnya alhamdulillah kita bisa rampas kapal itu," tutur Jaksa Agung.
Keberhasilan itu disebutnya merupakan salah satu wujud sinergitas antara aparat TNI AL, penegak hukum khususnya kejaksaan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menanggapi kelakar Jaksa Agung, Susi mengatakan penanganan pencurian ikan harus luar biasa, salah satunya dengan mengancam Jaksa Agung.
"Bukan hanya Pak Jaksa Agung yang saya ancam, menteri luar negeri Thailand datang ke kantor saya juga," kata dia.
Ia mengatakan selanjutnya kapal itu akan dipergunakam untuk sarana pendidikan dengan berlayar mengelilingi pelabuhan-pelabuhan di Indonesia memperlihatkan kejahatan penangkapan ikan ilegal serta membantu konektivitas dengan mengangkat hasil-hasil tangkapan nelayan Indonesia.
Kapal SS-2 itu bersama 19 Anak Buah Kapal (ABK) semula terdeteksi di perairan Pulau Jawa hendak menuju Thailand dan ditangkap Kapal 385 KRI Teuku Umar 80 mil dari lepas pantai Sabang, Rabu 12 Agustus 2015. Selanjutnya digiring serta ditambat di Dermaga TNI AL Lanal Sabang.
"Proses penanganannya di Sabang, Kejaksaan Tinggi Aceh dan alhamdulillah berhasil kami buktikan dan akhirnya kapalnya dirampas untuk negara," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Ia berkelakar selama ini terus mendapat ancaman dari Susi Pudjiastuti agar berhasil memenangkan kapal yang mencuri ikan di perairan Indonesia itu.
Jaksa Agung mengakui perjuangan hingga Pengadilan Negeri Kelas II Sabang memutuskan nahkoda Kapal Silver Sea 2 terbukti bersalah, ikan sebagai barang bukti dilelang senilai Rp21 miliar serta kapal dirampas untuk negara cukup panjang.
"Tentunya sampai kepada saat penyerahan kapal ini secara resmi kepada Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan ada proses hukum yang panjang dan perjuangan yang cukup keras sehingga akhirnya alhamdulillah kita bisa rampas kapal itu," tutur Jaksa Agung.
Keberhasilan itu disebutnya merupakan salah satu wujud sinergitas antara aparat TNI AL, penegak hukum khususnya kejaksaan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menanggapi kelakar Jaksa Agung, Susi mengatakan penanganan pencurian ikan harus luar biasa, salah satunya dengan mengancam Jaksa Agung.
"Bukan hanya Pak Jaksa Agung yang saya ancam, menteri luar negeri Thailand datang ke kantor saya juga," kata dia.
Ia mengatakan selanjutnya kapal itu akan dipergunakam untuk sarana pendidikan dengan berlayar mengelilingi pelabuhan-pelabuhan di Indonesia memperlihatkan kejahatan penangkapan ikan ilegal serta membantu konektivitas dengan mengangkat hasil-hasil tangkapan nelayan Indonesia.
Kapal SS-2 itu bersama 19 Anak Buah Kapal (ABK) semula terdeteksi di perairan Pulau Jawa hendak menuju Thailand dan ditangkap Kapal 385 KRI Teuku Umar 80 mil dari lepas pantai Sabang, Rabu 12 Agustus 2015. Selanjutnya digiring serta ditambat di Dermaga TNI AL Lanal Sabang.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: