Demonstran tuntut pembatalan perubahan status cagar alam Kamojang-Papandayan
14 Februari 2019 14:50 WIB
Massa yang tergabung dari Aliansi Cagar Alam berunjuk rasa di depan Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/2/2019). Mereka menuntut BBKSDA untuk mencabut SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang penurunan status cagar alam Kamojang menjadi taman wisata alam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Bandung (ANTARA News) - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam berdemonstrasi di kantor Balai Besar Koservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat di Jalan Gede Bage Selatan, Kota Bandung, Kamis, menuntut pembatalan perubahan status cagar alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata alam.
Mereka menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut Surat Keputusan Nomor 25 MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018 tentang Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Menjadi Taman Wisata Alam.
Perwakilan demonstran dari Walhi Jawa Barat, Dedi Kurniawan, mengatakan perubahan status kawasan cagar alam itu akan berdampak pada kelangsungan hidup flora dan fauna terancam punah di sana.
"Kalau (statusnya) taman wisata alam maka bisa dieksploitasi untuk apa pun, termasuk untuk panas bumi dan wisata-wisata lainnya, itu yang kami khawatirkan," kata Dedi.
Dia mengatakan setelah aksi di kantor BBKSDA Jawa Barat, massa pengunjuk rasa akan melanjutkan aksi ke DPRD Jawa Barat.
"Hari ini kami datang ke sini (BBKSDA) untuk mengungkapkan sikap kita. Kami berharap aksi ini sebetulnya menjadi penyadaran buat seluruh masyarakat," katanya.
Kepala BBKSDA Jawa Barat Ammy Nurwati mengatakan surat keputusan mengenai perubahan status kawasan Kamojang dan Papandayan sudah ditetapkan. Revisi atau pencabutan surat keputusan, ia melanjutkan, bisa dilakukan dalam waktu 90 hari setelah penerbitan.
"Kalau 90 hari sejak SK atau keputusan tersebut dipublikasikan tidak ada sanggahan, itu sudah berlaku hukum tata negara," katanya.
Baca juga:
Hutan Kamojang-Papandayan berubah fungsi, manajemen kawasan dilakukan
Pemerintah akan bangun pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kamojang
Mereka menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut Surat Keputusan Nomor 25 MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018 tentang Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Menjadi Taman Wisata Alam.
Perwakilan demonstran dari Walhi Jawa Barat, Dedi Kurniawan, mengatakan perubahan status kawasan cagar alam itu akan berdampak pada kelangsungan hidup flora dan fauna terancam punah di sana.
"Kalau (statusnya) taman wisata alam maka bisa dieksploitasi untuk apa pun, termasuk untuk panas bumi dan wisata-wisata lainnya, itu yang kami khawatirkan," kata Dedi.
Dia mengatakan setelah aksi di kantor BBKSDA Jawa Barat, massa pengunjuk rasa akan melanjutkan aksi ke DPRD Jawa Barat.
"Hari ini kami datang ke sini (BBKSDA) untuk mengungkapkan sikap kita. Kami berharap aksi ini sebetulnya menjadi penyadaran buat seluruh masyarakat," katanya.
Kepala BBKSDA Jawa Barat Ammy Nurwati mengatakan surat keputusan mengenai perubahan status kawasan Kamojang dan Papandayan sudah ditetapkan. Revisi atau pencabutan surat keputusan, ia melanjutkan, bisa dilakukan dalam waktu 90 hari setelah penerbitan.
"Kalau 90 hari sejak SK atau keputusan tersebut dipublikasikan tidak ada sanggahan, itu sudah berlaku hukum tata negara," katanya.
Baca juga:
Hutan Kamojang-Papandayan berubah fungsi, manajemen kawasan dilakukan
Pemerintah akan bangun pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kamojang
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019
Tags: