Petugas temukan 50 telepon milik warga binaan Lapas Palangka Raya
14 Februari 2019 12:28 WIB
Dokumentasi - Petugas memeriksa dan menggeledah barang milik warga binaan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (30/32016). (ANTARA FOTO/Ronny NT)
Palangka Raya (ANTARA News) - Sebanyak 50 telepon seluler milik warga binaan Lapas Klas II A Kota Palangka Raya berhasil ditemukan usai digeledah petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah.
"Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pegawai. Kami antisipasi segala kemungkinan dengan penggeledahan mendadak," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteg Hanibal di Palangka Raya, Kamis.
Hanibal menambahkan, khusus di Lapas Klas II A Palangka Raya, penggeledahan telah dilakukan dengan mendapatkan 50 ponsel milik warga binaan. Hal ini akan menjadi perhatian serius pihaknya.
Ia sangat menyayangkan banyak temuan benda yang dilarang masuk ke lapas.?
"Namun upaya pencegahan dan pengamanan, akan terus ditingkatkan, baik melalui pemeriksaan rutin dan menambah sistem pemeriksaan pengunjung hingga razia atau penggeledahan secara mendadak dan berkala bagi petugas lapas, serta memastikan penghuni lapas maupun petugas bersih dari narkoba dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, satu petugas Lapas Klas II A Palangka Raya, berinisial EN setelah menjalani tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, dinyatakan positif oleh BNNP setempat pada Rabu (13/2).?
"Setelah dilakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan, ternyata pegawai tersebut menderita sakit di bagian saluran kemih, dan terpaksa mengkonsumsi obat-obatan dari resep dokter untuk menyembuhkan penyakit tersebut," kata Hanibal.
Dari kegiatan tes urine secara dadakan tersebut, sebanyak 102 pegawai lapas setempat diperiksa oleh BNNP atas usulan dari pihak Kemenkumham Kalteng.?
Hal ini dilakukan tidak lain agar petugas ataupun pegawai lapas setempat, tidak terjerumus bahaya narkoba.
"Hal ini kami lakukan untuk mengetahui apakah ada pegawai atau petugas kami yang mengkonsumsi narkoba, namun saat diperiksa tidak ada," kata Hanibal.
Dia menjelaskan, Kanwil Kemenkumhan akan memberlakukan tindakan tegas jika ada pegawai yang menggunakan maupun mengedarkan narkoba, yakni berupa sanksi pemecatan.
Baca juga: Kemenkumham razia ponsel di 44 rutan dan lapas
"Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pegawai. Kami antisipasi segala kemungkinan dengan penggeledahan mendadak," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteg Hanibal di Palangka Raya, Kamis.
Hanibal menambahkan, khusus di Lapas Klas II A Palangka Raya, penggeledahan telah dilakukan dengan mendapatkan 50 ponsel milik warga binaan. Hal ini akan menjadi perhatian serius pihaknya.
Ia sangat menyayangkan banyak temuan benda yang dilarang masuk ke lapas.?
"Namun upaya pencegahan dan pengamanan, akan terus ditingkatkan, baik melalui pemeriksaan rutin dan menambah sistem pemeriksaan pengunjung hingga razia atau penggeledahan secara mendadak dan berkala bagi petugas lapas, serta memastikan penghuni lapas maupun petugas bersih dari narkoba dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, satu petugas Lapas Klas II A Palangka Raya, berinisial EN setelah menjalani tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, dinyatakan positif oleh BNNP setempat pada Rabu (13/2).?
"Setelah dilakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan, ternyata pegawai tersebut menderita sakit di bagian saluran kemih, dan terpaksa mengkonsumsi obat-obatan dari resep dokter untuk menyembuhkan penyakit tersebut," kata Hanibal.
Dari kegiatan tes urine secara dadakan tersebut, sebanyak 102 pegawai lapas setempat diperiksa oleh BNNP atas usulan dari pihak Kemenkumham Kalteng.?
Hal ini dilakukan tidak lain agar petugas ataupun pegawai lapas setempat, tidak terjerumus bahaya narkoba.
"Hal ini kami lakukan untuk mengetahui apakah ada pegawai atau petugas kami yang mengkonsumsi narkoba, namun saat diperiksa tidak ada," kata Hanibal.
Dia menjelaskan, Kanwil Kemenkumhan akan memberlakukan tindakan tegas jika ada pegawai yang menggunakan maupun mengedarkan narkoba, yakni berupa sanksi pemecatan.
Baca juga: Kemenkumham razia ponsel di 44 rutan dan lapas
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: