Jakarta (ANTARA News) - Fachrori Umar yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur Jambi sisa masa jabatan 2016-2021 menggantikan Zumi Zola menilai provinsi yang dipimpinnya tidak punya masalah korupsi.

"Saya memang sebagai wakil gubernur tidak ada melihat masalah-masalah (korupsi) seperti itu, kami ya kalau dulu seperti sudah disebut ulama dan ketua umum kami Nasdem agar kita jangan memperkaya diri, memperkaya keluarga tapi memperkaya masyarakat, ini yang kita harapkan agar masyarakat juga sama-sama bekerja sama," kata Fachrori Umar di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu.

Fachrori menggantikan Gubernur Jambi sebelumnya Zumi Zola yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola terbukti bersalah berdasarkan dua dakwaan pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Totoya Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.

Kedua, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.

Fachrori juga mengaku tidak punya program pencegahan korupsi khusus bekerja sama dengan KPK.

"Tidak ada (program pencegahan), saya juga menyebut, dengan KPK hati-hati dalam kondisi kehidupan ini untuk masyarakat kalau masyarakat yang kita panggil, kita ajak pasti aman semuanya," ungkap Fachrori.

Padahal KPK pada 28 Desember 2018 telah mengumumkan 13 tersangka yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD, dan swasta dalam pengembangan kasus suap tersebut.

Ketiga belas tersangka itu terdiri dari tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).

Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.

Kemudian, satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III, tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH) dan seorang dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).

Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.

Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Terakhir, Gubernur Jambi Zumi Zola.

Baca juga: Mendagri tunjuk pelaksana tugas gubernur Jambi
Baca juga: KPK akan semaksimal mungkin tangani perkara Zumi Zola