Jakarta (ANTARA News) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Kuningan berhasil menangkap Ali Patta, terpidana korupsi pengawasan peningkatan jalan pada Sudin Perumahan dan Gedung Jakarta Utara yang merugikan negara sebesar Rp513 juta

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan bahwa Ali berhasil ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

"Terpidana Ali Patta berhasil diamankan di Perumahan Alam Asri di Jl.Mahoni Blok A1, Kelurahan Kasturi, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada Rabu (13/2) sekira pukul 16.15 WIB," kata Nirwan.

Ali ditahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 413 K/Pid.Sus/2017 tanggal 4 November 2017 yang menyatakan bahwa Ali Patta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatannya, Ali dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp513.548.887,-

Nirwan juga menjelaskan bahwa penangkapan merupakan wujud dari pelaksanaan program TABUR 31.1 JAM Intel yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi untuk menangkap minimal satu buronan setiap bulannya.