Solo (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Surakarta telah memeriksa Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo terkait dugaan pelanggaran pemilu 2019.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, di Solo, Rabu, saat dikonfirmasi soal tersebut membenarkan, dan hal itu, klarifikasi terkait acara deklarasi 31 kepala daerah di Jawa Tengah pendukung pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma?ruf Amin, di Hotel Alila, Solo, pada Sabtu (26/1).
Menurut Poppy Kusuma, Bawaslu Surakarta mendapat tugas dari Bawaslu Provinsi untuk mengklarifikasi Wali Kota Surakarta yang hadir pada acara deklarasi 31 kepala daerah di Jawa Tengah dukung pasangan Jokowi-Ma`ruf.
"Kami melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Surakarta. Kami mendatangi ke Balikota, pada Jumat (6/2)," ucap Poppy.
Namun, pihaknya tidak mengetahui lebih lanjut, karena pemeriksaan semuanya hasilnya telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
"Kami tugasnya mengklarifikasi Wali Kota Surakarta sudah selesai," ujar Poppy.
Menyinggung soal klarifikasi Wali Kota Surakarta, Poppy menjelaskan intinya tentang apakah ada atau tidak fasilitas negara yang digunakan dalam acara tersebut. Klarifikasi ini, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Surakarta, tetapi kabupaten/kota lainnya yang kepala daerahnya hadir di acara itu.
Terpisah Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, saat diklarifikasi soal pemeriksaan Bawaslu Surakarta, juga membenarkan. Bawaslu dalam pemeriksaan menanyakan sebanyak 15 pertanya kepada dirinya.
Menurut Rudyatmo yang juga orang nomor 1 di Kota Surakarta itu, Bawaslu dalam pemeriksaan menanyakan masalah kapasitas dirinya yang hadir dalam acara tersebut. Dirinya apakah datang dalam acara apakah dengan undangan.
Namun, kata Rudyatmo, dirinya hadir sebagai petugas partai yang kebetulan juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Bahkan, dirinya saat menghadiri acara tersebut pada hari Sabtu, yang kebetulan bersamaan cutinya.
Bawaslu periksa Rudyatmo terkait dugaan pelanggaran pemilu
13 Februari 2019 18:21 WIB
Walikota Surakartra FX Hadi Rudyatmo (Dok Tim KMA)
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: