Batam (ANTARA News) - Penjualan tiket kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) meningkat 21 persen pada Januari 2019 sebagai dampak dari kenaikan harga tiket pesawat domestik yang meningkat tajam.

"Penumpang Januari tahun 2019 naik 21 persen, tahun lalu 343.965, dan tahun ini 414.649," kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Ridwan Mandaliko melalui pesan aplikasi di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Menurut dia, peningkatan jumlah penumpang, umumnya terjadi pada rute pendek, seperti Batam-Belawan, Baubau-Makasar, Makasar-Ambon.

"Kami menjadi alternatif transportasi publik, sebagai sarana konektifitas antarpulau. Dengan kelebihan memberikan `free` 50 kg bagasi, Pelni menjadi daya tarik bagi masyarakat," kata dia.

Ridwan Mandaliko mengatakan, sesuai peraturan perusahaan tentang bagasi penumpang kapal Pelni, yang disebut dengan bagasi bebas adalah barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari biaya, berupa barang jinjingan, dapat diangkat dengan 1 tangan oleh penumpang bertiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain, tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal.

Pelni, lanjut Ridwan, mengatur ukuran volume bagasi bebas bea dengan ukuran maksimal 0,175 meter kubik atau 30 cm x 30 cm x 30 cm atau setara satu koper/koli dengan berat maksimal 50 kg.

Setiap barang bawaan yang melebihi ketentuan bagasi bebas sebagaimana ketentuan di atas disebut sebagai over bagasi dan dikenakan tarif over bagasi.

"Bila bagasi melebihi 50 kg atau setara dengan 0,3 kubik atau ukuran 2 koli/koper akan dikenakan tarif `over` bagasi," kata dia.

Pelni, memberikan toleransi penerapan ketentuan bagasi bagi penumpang karena beratnya hingga 50 kg.

Ia mengatakan, kelonggaran itu hendaknya dipatuhi penumpang agar ketertiban, keamananan, dan kelancaran penerapan barang bagasi dapat berjalan sesuai ketentuan agar dapat mendukung keselamatan pelayaran.

Meskipun bebas bagasi hingga 50 kg, beberapa penumpang kerap melanggar ketentuan baik berat maupun volume bagasi. Untuk menegakkan aturan dan menjamin keselamatan pelayaran PELNI memberlakukan ketentuan over bagasi atau kelebihan bagasi di atas 50 kg bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan.

"Bagi yang membawa bagasi melebihi berat atau volume, Pelni menerapkan tarif `over` bagasi, tujuannya agar tertib, aman, dan selamat," katanya.

Ketentuan bea `over` bagasi sudah diterapkan di Pelni sejak tanggal 15 Januari 2016.

Menurut dia, ketentuan `over` bagasi juga sudah berlaku umum di seluruh angkutan atau transportasi umum.

"Jadi Pelni tetap memberikan `free` bagasi hingga 50 kg. Namun bila melanggar, Pelni memberikan solusi dengan tarif `over` bagasi," kata dia.

Baca juga: Yang terpuruk setelah tiket pesawat naik

Baca juga: Polemik tiket penerbangan, dugaan kartel hingga penyelamatan maskapai