Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD terkait kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD TA 2018.

Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu memeriksa sembilan saksi dari unsur pimpinan komisi dan anggota DPRD Lampung Tengah di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung. Adapun total saksi dari unsur DPRD yang diperiksa berjumlah 29 orang sejak Senin (11/2).

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari Bupati pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Febri pun menyatakan bahwa pemeriksaan 10 saksi lain dari unsur DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan unsur lainnya akan dilakukan lagi pada Kamis (14/2) di SPN Polda Lampung.

Sembilan saksi yang diperiksa pada Rabu, yakni Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah I Wayan Subawa, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Indra Jaya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah I Wayan Dama A, anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Agus Riyanto.

Selanjutnya lima anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah, yaitu Wayan Suartame, Misrol Hapi, Ali Imron, Iskandar, dan Mudasir.

Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut.

Mustafa meminta kepada Budi Winarto dan Simon Susilo untuk menyerahkan sejumlah uang (ijon) dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun Anggaran 2018.

Total Mustafa menerima Rp12,5 miliar dengan rincian sebagai berikut.

Pertama, sebesar Rp5 miliar dari BW yang merupakan "fee" atas ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total sekitar Rp40 miliar. Kedua, sebesar Rp7,5 miliar dari SS atas "fee" 10 persen untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total sekitar Rp76 miliar.

Uang sebesar Rp12,5 miliar tersebut digunakan Musfata untuk diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBDP Kab Lampung Tengah TA 2017 sebesar Rp1,825 miliar, pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar.

Kemudian pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Empat orang itu, yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJ), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana (BUN), anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri (RZ), dan Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZAI).

Keempatnya diduga secara bersama sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupatan Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Kab Lampung Tengah TA 2018.***2***