BPOM minta konsumen waspadai ikan berformalin dari Jawa
13 Februari 2019 13:43 WIB
Penagkapan Kapal Ikan Berformalin Polisi Air (Polair) mengamankan kapal bermuatan ikan berformalin di Dermaga Polisi Air (Polair) Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Sabtu (13/2). Kapal itu mengangkut 15 ton ikan mengandung formalin asal Kotabaru, Kalimantan Selatan. BPOM mengimbau konsumen untuk mewaspadai ikan berformalin. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/nz/16
Banjarmasin (ANTARA News) - Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan meminta masyarakat mewaspadai produk makanan yang diawetkan dengan formalin, khususnya cumi kering dan teri medan yang berasal dari Pulau Jawa.
"Akhir 2018 kemaren petugas kami dari Balai POM di Hulu Sungai Utara menemukan peredaran cumi kering dan teri medan yang diawetkan menggunakan zat formalin," kata Kepala BPOM di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Bambang Heri Purwanto di Amuntai, Rabu.
Dia mengatakan, khusus untuk produk ikan teri medan dan cumi kering dari Jawa ini memang perlu diwaspadai karena sudah terbukti mengandung formalin setelah diuji test kit formalin oleh Balai POM, sedangkan untuk produk makanan lainnya dari Jawa masih aman dikonsumsi.
"Cumi kering dan teri medan yang mengandung bahan berbahaya formalin menurut keterangan penjualnya didatangkan dari Surabaya," ujarnya.
Sedangkan ikan asin, kata Bambang, tidak mengandung bahan berbahaya formalin karena merupakan produk lokal Kalsel dan Samarinda.
Menurutnya, pengusaha ikan di Kalsel tidak familiar dengan penggunaan bahan formalinkarena zat pengawet mayat ini harganya di Kalsel cukup mahal dan susah didapatkan.
"Demikian pula produk Ikan asin atau ikan kering dari Kalsel yang dijual keluar daerah jarang ditemukan mengunakan bahan pengawet berbahaya tersebut," ucapnya.
Terbukti, katanya, dari hasil kegiatan pengujian 30 sampel ikan asin di Kabupaten HSU bersama tim gabungan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan tidak dijumpai produk ikan asin lokal yang menggunakan bahan formalin.
Baca juga: BBPOM Yogyakarta temukan ikan teri mengandung formalin
Baca juga: Kasus formalin sangat memukul nelayan Flores Timur
Baca juga: KKP Kembali Gagalkan Impor Ikan Berformalin Asal Pakistan
"Akhir 2018 kemaren petugas kami dari Balai POM di Hulu Sungai Utara menemukan peredaran cumi kering dan teri medan yang diawetkan menggunakan zat formalin," kata Kepala BPOM di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Bambang Heri Purwanto di Amuntai, Rabu.
Dia mengatakan, khusus untuk produk ikan teri medan dan cumi kering dari Jawa ini memang perlu diwaspadai karena sudah terbukti mengandung formalin setelah diuji test kit formalin oleh Balai POM, sedangkan untuk produk makanan lainnya dari Jawa masih aman dikonsumsi.
"Cumi kering dan teri medan yang mengandung bahan berbahaya formalin menurut keterangan penjualnya didatangkan dari Surabaya," ujarnya.
Sedangkan ikan asin, kata Bambang, tidak mengandung bahan berbahaya formalin karena merupakan produk lokal Kalsel dan Samarinda.
Menurutnya, pengusaha ikan di Kalsel tidak familiar dengan penggunaan bahan formalinkarena zat pengawet mayat ini harganya di Kalsel cukup mahal dan susah didapatkan.
"Demikian pula produk Ikan asin atau ikan kering dari Kalsel yang dijual keluar daerah jarang ditemukan mengunakan bahan pengawet berbahaya tersebut," ucapnya.
Terbukti, katanya, dari hasil kegiatan pengujian 30 sampel ikan asin di Kabupaten HSU bersama tim gabungan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan tidak dijumpai produk ikan asin lokal yang menggunakan bahan formalin.
Baca juga: BBPOM Yogyakarta temukan ikan teri mengandung formalin
Baca juga: Kasus formalin sangat memukul nelayan Flores Timur
Baca juga: KKP Kembali Gagalkan Impor Ikan Berformalin Asal Pakistan
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019
Tags: