Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Ke-12 di masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019 hanya dihadiri 281 orang anggota DPR dari jumlah keseluruhan 560 orang, yang berlangsung di Kompleks Parlemen.
"Jumlah anggota DPR yang hadir sebanyak 281 orang dari jumlah 560 anggota DPR sehingga kuorum untuk pengambilan keputusan," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Pada awal pembukaan Rapat Paripurna, Agus mengatakan jumlah anggota DPR yang hadir hanya 223 dari 560 anggota DPR RI dari seluruh fraksi dari DPR RI.
Dari jumlah tersebut, kata Agus, belum kuorum untuk dilakukan pengambilan keputusan terhadap RUU sehingga dilaksanakan dahulu agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
"Dengan demikian kuorum belum tercapai namun kami mohon persetujuan untuk kita mulai rapat paripurna yang akan didahului dengan pelantikan antar waktu karena untuk pelantikan antar waktu tidak diperlukan korum terlebih dahulu," katanya.
Setelah agenda Pergantian Antar Waktu, Agus menyampaikan jumlah anggota DPR yang hadir dalam Rapur sebanyak 281 orang sehingga kuorum untuk pengambilan keputusan.
Rapur tersebut memiliki berbagai agenda seperti pengangkatan antar waktu, pengambilan keputusan terhadap RUU, dan pidato penutupan masa sidang yang disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Pengambilan keputusan terhadap RUU yaitu pembicara tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Kebidanan, RUU tentang Pengesahan Persetujuan Antar Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Kerjasama Industri Pertahanan.
Lalu pengambilan keputusan terkait RUU tentang Pengesahan Janjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dan Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirate Arab.
Selain itu Rapur DPR RI tersebut diagendakan pengesahan perpanjangan pembahasan 23 RUU yaitu:
a. RUU tentang Pertahanan
b. RUU tentang KUHP
c. RUU tentang Jabatan Hakim
d. RUU tentang Mahkamah Konstitusi
e. RUU Tentang Pemasyarakatan
f. RUU Tentang Sumber Daya Air
g. RUU Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
h. RUU Tentang Perkoprasian
i. RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
j. RUU Tentang Pekerja Sosial
k. RUU Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh
l. RUU Tentang BPK
m. RUU Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP)
n. RUU Tentang Meterai
o. RUU Tentang Konsultasi Pajak
p. RUU Tentang Sisnas Iptek
q. RUU Tentang Wawasan Nusantara
r. RUU Tentang Kewirausahaan Nasional
s. RUU Tentang Larangan Minuman Berakohol
t. RUU Tentang Daerah Kepulauan
u. RUU Tentang Pertembakauan
v. RUU Tentang Aparatur Sipil Negara
w. RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat.
Paripurna DPR hanya dihadiri 281 anggota
13 Februari 2019 12:08 WIB
Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. (Imam B)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: