Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016 untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari unsur DPR RI dan Kemenkeu untuk tersangka TK, Wakil Ketua DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Tiga saksi itu, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Djoko Udjianto, dan PNS pada Kementerian Keuangan atau Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan) Rukijo.

"Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (12/2) juga telah memeriksa tiga saksi dari unsur DPR RI juga untuk tersangka Taufik Kurniawan.

Tiga saksi tersebut, yaitu Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig, dan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.

KPK mengkonfirmasi ketiganya terkait proses pengajuan anggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016, termasuk dalam posisi di Badan Anggaran DPR RI sebelumnya," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2).

Untuk diketahui, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji sekitar Rp3,65 miliar terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.