Penajam, Kaltim (ANTARA News) - Tenaga harian lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang belum melakukan tes urine dilarang menandatangani surat perpanjangan kontrak kerja 2019.
Larangan penandatanganan surat perpanjangan kontrak kerja bagi THL yang belum melakukan pemeriksaan urine tersebut adalah instruksi Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam.
"Tes urine sebagai persyaratan perpanjangan kontrak kerja THL itu arahan Bapak Wabup," ujar anggota Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Penajam Paser Utara Denny Handayansyah, di Penajam, Rabu.
"Bahkan ditegaskan oleh Pak Wabup, THL atau honorer yang positif menggunakan narkoba, kontrak kerjanya tidak boleh lagi diperpanjang," ujarnya lagi.
Sampai saat ini, baru 19 SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah melakukan pemeriksaan urine terhadap pegawai honorernya.
Sedangkan THL di 10 SKPD atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Utara lainnya belum diperiksa urine oleh BNK Kabupaten Penajam Paser Utara.
"BNK masih menunggu konfirmasi dari masing-masing kepala SKPD yang belum melaksanakan tes urine terhadap tenaga honornya," ujar Denny Handayansyah.
SKPD atau OPD yang belum melaksanakan tes urine terhadap THL antara lain Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara juga belum melaksanakan pemeriksaan urine terhadap tenaga honorernya.
BNK menunggu instruksi masing-masimg pimpinan SKPD atau OPD yang belum melaksanakan tes urine, kata Denny Handayansyah, atau THL itu melaksanakan pemeriksaan urine sendiri di Polres Penajam Paser Utara.
Sebanyak 1.622 THL yang telah mengikuti tes urine, menurutnya, 14 orang dinyatakan samar-samar dan lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Tindak lanjut honorer yang dinyatakan positif menggunakan narkoba diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD.
THL Penajam belum tes urine dilarang menandatangani kontrak
13 Februari 2019 08:23 WIB
ILUSTRASI - Tes Urine (ANTARA FOTO/Yusran Uccang )
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: