Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi soal catatan aliran dana terhadap sejumlah pejabat di Kementerian PUPR terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

Untuk mengkonfirmasi hal itu, KPK pada Selasa, memeriksa enam saksi untuk dua tersangka dalam berbeda, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR) dan dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN).?

"Dari para saksi, penyidik mendalami proyek-proyek SPAM yang diikuti PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) serta dikonfirmasi juga catatan-catatan uang keluar yang diduga berasal dari PT WKE kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Empat saksi yang diperiksa untuk tersangka Meina Woro Kustinah, yaitu karyawan PT WKE Jemy Paundanan, Direktur PT WKE Dwi Priyanto Siswoyudo, pegawai PT WKE dan Direktur PT TSP Adi Dharma, dan Direktur pada PT WKE dan PT TSP Untung Wahyudi.

Selanjutnya dua saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar, yakni Direktur Proyek PT WKE Yuliana Enganita Dibyo dan Irene Irma, seorang karyawan swasta.

Selain itu, KPK pada Selasa juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), yakni Inspektur Pemprov Kalimantan Barat Bride Suryanus Allorante.

"Saksi Bride Suryanus Allorante tidak hadir. Tidak ada konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ucap Febri.

KPK pun menyesalkan bahwa sampai saat ini telah teridentifikasi adanya 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang diduga terjadi praktik suap.

"Memang kami sangat sesalkan ya karena ketika penyidikan dilakukan semakin berkembang dan menguat bukti-bukti bahwa dugaan praktik yang sama tidak terjadi hanya pada katakan lah empat proyek yang kemudian kami tingkatkan ke proses penyidikan bahkan sekarang ada 16 PPK lain yang sudah kembalikan uang juga dan juga ada aliran dana," ujar Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sampai saat ini telah menerima pengembalian uang sebesar Rp4,7 miliar dari 16 PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR.

KPK pun, lanjut Febri, juga menyoroti soal pengawasan internal di Kementerian PUPR.

"Ini bisa terjadi tentu saja karena salah satu faktornya pengawasan internal juga belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan di sini," tuturnya.

Terkait hal itu, KPK juga telah memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Widiarto pada 15 Januari 2019 lalu.?

"Karena itu lah sebetulnya KPK juga sudah lakukan pemeriksaan terhadap Irjen Kementerian PUPR sebagai salah satu saksi untuk mendalami sebenarnya apa yang sudah mereka pantau, apa yang sudah mereka temukan terkait dengan dugaan penyimpangan-penyimpangan," ungkap Febri.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka diduga menerima masing-masing sebagai berikut.?

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Baca juga: KPK cegah saksi ke luar negeri terkait kasus suap proyek SPAM