Jakarta, (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga sedang menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

"Setelah berhasil menangkap dua KIA ilegal berbendera Malaysia pada tanggal 2 Februari 2019, kali ini KKP berhasil menangkap satu KIA yang juga berbendera Malaysia di laut teritorial Selat Malaka, 11 Februari," kata Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo, di Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, Nilanto mengungkapkan penangkapan satu KIA Malaysia dengan nama KM. PKFB 217 (49,71 GT) dengan Nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh KP. Hiu Macan Tutul 002.

Kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl), serta ditemukan adanya hasil tangkapan berupa ikan berbagai jenis sekitar 2.000 kilogram.

Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam, dan diperkirakan tiba pada Kamis (14/02) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Baca juga: KKP tangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia
Baca juga: Pengamat: Izin kapal ikan asing harus dihentikan sama sekali